GUNGSITOLI, KRIMSUS86.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nias terus menggencarkan edukasi dan imbauan kepada para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, agar tidak melakukan pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL).
Imbauan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga kondisi dan kelayakan infrastruktur jalan di wilayah hukum Polres Nias.
Kendaraan ODOL dinilai memiliki berbagai risiko keselamatan, antara lain menurunkan efektivitas sistem pengereman, meningkatkan risiko pecah ban, mengganggu kestabilan kendaraan, serta berpotensi menyebabkan kerusakan jalan dan jembatan. Selain itu, muatan berlebih juga dapat meningkatkan konsumsi bahan bakar dan berdampak terhadap lingkungan.
Melalui berbagai media edukasi, termasuk media sosial dan spanduk imbauan, Sat Lantas Polres Nias mengingatkan para pengemudi maupun pemilik kendaraan agar selalu memperhatikan ketentuan dimensi dan kapasitas muatan kendaraan.
“BAHAYA ODOL: Rem kendaraan menjadi tidak optimal, mudah mengalami pecah ban, merusak jalan dan jembatan, boros BBM dan merusak lingkungan, serta membahayakan pengemudi lain,” demikian pesan yang disampaikan Sat Lantas Polres Nias.
Kasat Lantas Polres Nias IPDA Ovaroni Zendrato, S.H. mengajak seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh sopir dan pemilik kendaraan agar mematuhi batas dimensi dan muatan kendaraan. Ini demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Mari kita wujudkan Kamseltibcar Lantas yang aman, selamat, tertib dan lancar. Ingat keluarga menanti di rumah,” ujar IPDA Ovaroni Zendrato.
Sat Lantas Polres Nias juga mengingatkan masyarakat melalui tagline “Keselamatan di Jalan Tanggung Jawab Kita Bersama” serta “Jangan Jadikan Jalan Rusak Karena Muatan Berlebih!”
Selain itu, masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas dapat menyampaikannya melalui Call Center Polri 110 yang melayani pengaduan selama 24 jam.
Sat Lantas Polres Nias berharap seluruh pengguna jalan dapat berperan aktif menciptakan budaya tertib berlalu lintas sehingga keselamatan bersama dapat terus diwujudkan.
(Sediyaman)






