Jakarta, Krimsus86.com — Kebebasan pers dan perlindungan terhadap insan pers kembali menjadi sorotan menyusul adanya pernyataan bernada kasar yang diduga dilontarkan seorang anggota DPR RI kepada wartawan ketika menjawab pertanyaan terkait ketidakhadiran mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam rangkaian acara kenegaraan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi catatan serius bagi kehidupan pers di Indonesia, terlebih wartawan menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat.
Tokoh Pers Internasional sekaligus Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengingatkan seluruh insan pers agar tidak takut menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, sepanjang berpedoman pada kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sutan Nasomal, setiap tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, menghalangi, mengusir, ataupun melakukan kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus menjadi perhatian serius.
“Insan pers adalah petugas yang melaksanakan kontrol sosial dan memberikan informasi kepada publik dengan keilmuan jurnalistik yang terasah, tajam dan terpercaya. Karena itu, insan pers tidak perlu takut ketika menjalankan tugas, termasuk apabila mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya,” ujarnya.
Ia juga meminta organisasi-organisasi pers di seluruh Indonesia untuk bersatu menyuarakan perlindungan terhadap wartawan serta mengambil sikap apabila terdapat tindakan yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik.
Sutan Nasomal menilai, dalam kurun waktu sekitar 20 bulan terakhir terdapat berbagai persoalan yang berkaitan dengan dugaan penghalangan tugas pers, baik di sejumlah daerah maupun di Jakarta. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar kebebasan pers tetap terjaga.
“Semua ketua umum organisasi pers se-Indonesia sebaiknya menyatakan sikap dan bersama-sama melawan tindakan arogan terhadap insan pers, termasuk apabila ada wartawan yang menghadapi persoalan hukum. Semua harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum kepada insan pers di seluruh Indonesia yang menghadapi persoalan hukum akibat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai aturan.
Sutan Nasomal juga menyampaikan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum (APH) tetap mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Lebih lanjut, ia berharap Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto dapat terus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi.
Menurutnya, pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.
“Pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Kebebasan pers harus berjalan secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum serta kode etik jurnalistik. Negara harus memastikan insan pers memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugasnya,” kata Sutan Nasomal.
Ia menegaskan, perbedaan pendapat antara wartawan dengan pejabat publik merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses kerja jurnalistik. Namun, perbedaan tersebut semestinya disikapi secara proporsional dan tidak berujung pada tindakan yang merendahkan profesi wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates, saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak online melalui sambungan telepon seluler dari Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Association of Young Indonesian Advocates
(Red//tim)






