KARAWANG /Krimsus86.com, —
Keributan antara dua pengemudi kendaraan terjadi di Simpang Pancawati pada sore hari, Kamis, 20 Agustus 2026. Insiden tersebut melibatkan kendaraan operasional SPPG bernomor polisi B 9919 IE dengan sebuah mobil box angkutan barang bernomor polisi D 8513 VK.
Keributan itu sempat membuat arus lalu lintas tersendat. Kemacetan baru berangsur terurai setelah kedua kendaraan dipinggirkan dan jalur kembali dapat dilalui dengan normal.
Namun, perhatian publik kemudian tertuju bukan hanya pada keributan tersebut, melainkan pada keberadaan kendaraan operasional SPPG yang berada cukup lama di lokasi.
Saat dikonfirmasi, pengemudi kendaraan operasional tersebut mengaku sedang menunggu seseorang yang tengah berbelanja.
Tak lama berselang, tiga orang perempuan datang menghampiri kendaraan itu. Satu orang berjalan kaki, sementara dua lainnya mengikuti dari belakang dengan sepeda motor. Salah seorang perempuan kemudian masuk ke dalam mobil operasional SPPG tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai identitasnya, perempuan tersebut disebut sebagai Aslap, salah satu bagian dari dapur MBG di Desa Darawolong.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penggunaan dan keberadaan kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terlebih, kendaraan yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional program semestinya digunakan sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku, bukan untuk kepentingan di luar tugas resmi.
Parkir dalam waktu lama di pinggir jalan sambil menunggu seseorang berbelanja juga menjadi sorotan, karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan operasional.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dapur MBG terkait maupun pihak berwenang mengenai alasan kendaraan tersebut berada di lokasi, aktivitas yang dilakukan, serta ketentuan penggunaan kendaraan operasional SPPG dalam peristiwa tersebut.
Publik pun menanti kejelasan. Bukan semata soal sebuah kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, tetapi juga soal transparansi, disiplin penggunaan fasilitas program pemerintah, dan kepatuhan terhadap aturan yang semestinya menjadi pegangan setiap pelaksana program MBG.
(Red)*






