Sejumlah Aktivis Desak APH Panggil Kades Bahagia Desno, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp2,83 Miliar Disorot

ACEH TENGGARA | Krimsus86.com — KRIMSUS86.COM – Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan, Desno.

Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa selama Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga 2025. Aktivis menilai perlu dilakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya

Berdasarkan data yang disampaikan para aktivis, Dana Desa yang diterima Desa Bahagia dalam tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp2.830.408.000, dengan rincian:

TA 2023: Rp1.000.195.000

TA 2024: Rp981.381.000

TA 2025: Rp848.832.000

Koordinator Aktivis berinisial TP mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah data awal yang menurut mereka perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

“Kami mendesak APH untuk memanggil Kades Desno. Ada indikasi yang perlu diperiksa terkait pengelolaan Dana Desa 2023-2025. Nilainya cukup besar, sehingga kami meminta APH melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas TP.

Menurutnya, masyarakat mempertanyakan realisasi sejumlah program pembangunan selama tiga tahun terakhir karena dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan dibandingkan dengan besarnya anggaran yang dikucurkan.

Transparansi Pengelolaan Dana Desa Dipertanyakan

Selain persoalan realisasi kegiatan, aktivis juga menyoroti aspek transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Bahagia.

Mereka mempertanyakan keberadaan papan informasi APBDes serta keterbukaan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban program yang menggunakan Dana Desa.

Salah seorang warga Desa Bahagia yang identitasnya disebut Saptu, pada 14 Agustus 2026, mengaku masyarakat masih membutuhkan informasi yang lebih terbuka mengenai penggunaan anggaran desa.

“Kami sebagai warga ingin mengetahui Dana Desa digunakan untuk apa saja. Informasi mengenai anggaran dan realisasinya harus terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Minta APH Lakukan Audit

Pemerhati Dana Desa berinisial ZT menilai seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai hukum.

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara atau penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pengelolaan Dana Desa telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

“Ini uang negara. Kami meminta APH turun dan melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa mulai 2023 sampai 2025. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih,” kata ZT.

Upaya Konfirmasi kepada Kades Desno

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan Kaporwil kepada Kepala Desa Bahagia, Desno, melalui nomor seluler belum memperoleh tanggapan.

Kaporwil juga mendatangi Kantor Desa Bahagia pada Jumat, 15 Agustus 2026, namun Kades Desno disebut tidak berada di tempat sehingga konfirmasi secara langsung belum dapat dilakukan.

Aktivis Minta Tidak Ada Impunitas

Para aktivis berharap Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan melakukan klarifikasi, pemeriksaan serta audit apabila diperlukan.

“Jangan sampai ada impunitas. Kalau memang pengelolaannya bersih, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup TP.

Perlu ditegaskan, seluruh dugaan tersebut masih berupa informasi dan pernyataan dari pihak aktivis maupun masyarakat yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Bahagia, Desno, mengenai tudingan tersebut.

Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kades Desno, Pemerintah Desa Bahagia, BPK Desa Bahagia, DPMK, Camat Lawe Bulan, Polres Aceh Tenggara, maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk memberikan klarifikasi atau keterangan terkait pemberitaan ini.

Penulis: TOMI PASLA

Editor: KRIMSUS86.COM

Pos terkait