Krimsus86.com – Tanpa Menunda, Team Spartan Sandes lagi lagi berhasil mengamankan Perampok di keban MUBA- Dua orang Pelaku Perampok yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Musi Banyuasin Khusus nya warga desa keban Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berhasil di tangkap Aparat Kepolisian di dua lokasi berbeda.
Penangkapan ini merupakan hasil Kerja sama antara Sat-Reskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Sanga desa Tim Spartan , bersama Jatanras Polda Sumsel, Serta Sat Resmob Bareskrim Mabes Polri, Dua Pelaku yang di Amankan adalah Paiman bin Asan dan Sugino bin Sutrisno, yang di Ketahui memiliki Peran penting dalam aksi Pencurian dengan kekerasan (Curas) senilai Rp.400 juta tersebut.
Aksi perampokan itu terjadi pada Jum’at (07/02/25) sekitar pukul 08.45 WIB di kediaman Agung Pratama, warga Dusun VI Desa Keban I Kecamatan. Delapan pelaku bersenjata Api, mengenakan Helm dan Masker, menyerbu rumah Korban dengan membawa kabur uang Tunai sebanyak Rp.400 juta, emas 50 suku, serta tiga unit ponsel mewah.
Penangkapan pertama di lakukan terhadap Paiman pada Senin, (05/05/25) Pukul 14.25 WIB di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Dalam pemeriksaan, Paiman mengaku di ajak oleh Sugino untuk ikut dalam aksi Perampokan tersebut.
Berbekal keterangan itu, Tim Gabungan Bergerak cepat dan berhasil meringkus Sugino di kediaman nya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Pada Jum’at (09/05/25) Pukul 22.00 WIB. Sugino di Tangkap tanpa perlawanan.
Pelaku Sugino memiliki peran Vital, yaitu mencari target, Memberikan informasi lokasi Korban, serta menyiapkan jalur pelarian. Dari pengakuan nya, ia menerima uang sebesar Rp.20 juta sebagai bagian dari hasil merampok,โ ungkap Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, dengan di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sandes Iptu Hery Fitha SH SH, MH, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH.
Sebelumnya, kelima pelaku lain nya telah di tangkap, yakni Budi Santoso, Latif alias Komar, Maspur, Sumari, dan Gede (yang ditahan di Polres Lampung Selatan karena kasus narkoba). Sementara itu, dua pelaku lain nya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masih di buru, yakni Agus Hanafi dan Lukman Hakim.
Dari Tangan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah Barang bukti berupa enam Pucuk senjata api rakitan jenis revolver, uang sisa hasil rampokan, satu unit sepeda motor, dan beberapa ponsel mewah.
Kapolsek menegaskan Bahwasanya Pihak nya masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) lain nya yang identitas nya sudah di kantongi.
Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan,โ Tutupnya.(Ag/Rill).