Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan, Nopri Hartono Resmi Laporkan Kasus ke Polres Muara Enim

MUARA ENIM | Krimsus86.com – Nopri Hartono secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muara Enim pada Jumat, 3 Juli 2026, dengan Nomor: STTLP/B/181/VII/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 20.41 WIB. Saat itu, Nopri Hartono yang berprofesi sebagai wartawan mengirimkan informasi terkait anggaran desa kepada salah satu narasumber untuk kepentingan konfirmasi pemberitaan. Namun, menurut pelapor, tanggapan yang diterima justru bernada emosional.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.32 WIB pada hari yang sama, seseorang berinisial J diduga menyebarkan tangkapan layar bukti transfer uang senilai Rp1.002.500 ke sejumlah grup media sosial serta grup warga.

Menurut Nopri Hartono, tindakan tersebut diduga bertujuan membangun opini seolah-olah dirinya menerima imbalan atau uang pelicin dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pelapor menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dituduhkan.

Akibat penyebaran informasi tersebut, pelapor merasa nama baik, integritas, dan kredibilitasnya sebagai wartawan telah tercemar serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, Nopri Hartono memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muara Enim agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan tersebut didaftarkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Pihak SPKT Polres Muara Enim telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi serta menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Machmud – KRIMSUS86.COM)

Pos terkait