RDP Komisi II DPRD Muba Rekomendasikan Audit Khusus Penyertaan Modal Tiga Perusahaan

MUSI BANYUASIN KRIMSUS86.COM — Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan persoalan penyertaan modal pemerintah daerah pada sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin (18/05/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba tersebut menghasilkan rekomendasi penting berupa permintaan audit dengan tujuan khusus terhadap tiga perusahaan, yakni PT Petro Muba, PT Perkebunan Muba Lestari, dan PT Muba Global Lestari.

Berita Lainnya

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 104/BA/KOM-II/DPRD/V/2026.

Ketua dan anggota Komisi II DPRD Muba dalam forum RDP menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan penyertaan modal pemerintah daerah yang bersumber dari APBD, agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.

RDP turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Bagian Hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, serta unsur organisasi masyarakat.

Dalam rekomendasinya, Komisi II DPRD Muba meminta Bupati Musi Banyuasin untuk memerintahkan Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin melakukan audit tujuan khusus terhadap penyertaan modal pemerintah daerah pada ketiga perusahaan tersebut. Hasil audit nantinya diminta untuk disampaikan kepada Komisi II DPRD Muba sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pengawasan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan memastikan pengelolaan investasi daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta sesuai dengan tujuan penyertaan modal pemerintah daerah.

Komisi II DPRD Muba juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses audit agar masyarakat memperoleh kepastian terkait penggunaan dana publik yang telah dialokasikan melalui APBD.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan yang masuk dalam rekomendasi audit tersebut.

Publik kini menantikan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terhadap rekomendasi DPRD, termasuk langkah konkret dalam memastikan seluruh proses pengelolaan penyertaan modal daerah berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

(Enismiyana)

Pos terkait