JAKARTA KRIMSUS86.COM — Fenomena pelaporan pidana terhadap wartawan akibat karya jurnalistik kembali menjadi sorotan serius di Indonesia. Di tengah meningkatnya kasus dugaan pencemaran nama baik yang diarahkan kepada jurnalis, berbagai kalangan menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, penyelesaian sengketa pers wajib lebih dahulu ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers. Langkah pidana maupun perdata hanya dapat dijadikan upaya terakhir (ultimum remedium) apabila mekanisme tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara merupakan sengketa jurnalistik atau mengandung unsur pidana di luar kerja pers.
“Jika dinilai sebagai sengketa pemberitaan, maka perkara tersebut wajib diselesaikan melalui mekanisme pers dan tidak boleh dilanjutkan ke proses pidana,” tegas Abdul Manan.
Perlindungan terhadap kerja jurnalistik juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 yang menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan mencakup kewajiban menempuh mekanisme Dewan Pers sebelum penerapan sanksi pidana atau perdata dilakukan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan bahwa setiap sengketa pers yang diproses secara hukum tanpa melalui Dewan Pers merupakan tindakan yang cacat secara formil dan seharusnya dihentikan.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengarahkan seluruh sengketa pemberitaan ke Dewan Pers terlebih dahulu.
“Penyidik harus memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam UU Pers,” ujar Nany.
Sejumlah kasus di berbagai daerah menjadi contoh masih lemahnya pemahaman terhadap mekanisme tersebut.
Di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, wartawati Emiliana dari Metroluwuk.net dipanggil kepolisian terkait pemberitaannya mengenai dugaan permainan distribusi solar subsidi. AJI Palu mengecam langkah tersebut karena dinilai mengabaikan prosedur hak jawab dan mediasi Dewan Pers.
Sementara itu, kasus yang dialami wartawan Banjarhits.id, Diananta, menjadi contoh nyata tumpang tindih proses hukum. Meski sengketa pemberitaan telah diproses melalui Dewan Pers dan media telah melayani hak jawab serta menghapus berita yang dipersoalkan, proses pidana tetap berjalan hingga berujung penahanan.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Buru, Maluku, yang menimpa wartawan Tamrin Hehanusa terkait pemberitaan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak. Ketua PWI Kabupaten Buru, Asma Payapo, menilai pelaporan langsung ke polisi tanpa menempuh mekanisme hak jawab merupakan kekeliruan prosedur yang mendasar.
“Jika objek pemberitaan merasa dirugikan, semestinya menempuh hak jawab atau hak koreksi terlebih dahulu. Kalau langsung ke pihak kepolisian saya rasa keliru,” ujar Asma Payapo.
Padahal sejak 2012, Polri dan Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang mengatur bahwa laporan terhadap wartawan harus lebih dahulu dikonsultasikan kepada Dewan Pers sebelum diproses lebih lanjut.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah menegaskan bahwa penyelesaian delik pers harus mengacu pada mekanisme Dewan Pers. Pernyataan serupa disampaikan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto yang menyebut produk jurnalistik yang dibuat secara sah tidak dapat serta-merta dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya bahkan menilai bahwa penggunaan instrumen pidana terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi pers dan ancaman terhadap demokrasi.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa wartawan memiliki posisi rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan. Oleh sebab itu, perlindungan hukum khusus terhadap pers merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan substantif dan menjaga demokrasi.
Berbagai organisasi pers kini mendesak adanya edukasi yang lebih masif terkait UU Pers, baik kepada aparat penegak hukum maupun masyarakat luas. Mereka menilai pemahaman yang lemah terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers menjadi salah satu penyebab terus terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan.
Kebebasan pers, menurut para pegiat media, bukan semata soal perlindungan terhadap wartawan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan independen.
(Erwin B.Ollong)






