PALEMBANG KRIMSUS86.COM —Santu 17 Mei 2026, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka advokat Bahrul Ilmi Yakub ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pelimpahan berkas dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Kasubdit terkait di Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raphael BJ Lingga, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini memasuki tahap I dan penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa peneliti.
“Sudah tahap I. Kita menunggu petunjuk jaksa. Kalau berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa,” ujar Raphael, Senin (11/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Direktur PT Amen Mulia, Binsar Septian, ke Polda Sumatera Selatan pada tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, Bahrul Ilmi Yakub diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta memasukkan keterangan palsu ke dalam surat sebagaimana diatur dalam Pasal 378, 372, 263, dan 266 KUHP.
Direktur PT Amen Mulia, Muhamsjah Lindy, sebelumnya memberikan kuasa kepada Bahrul untuk menangani sengketa eksekusi lahan perusahaan di kawasan Jakabaring, Palembang.
Dalam proses penanganan perkara itu, pihak perusahaan disebut menyerahkan dana sebesar Rp550 juta kepada tersangka. Namun, pelapor menilai tersangka justru menyerahkan aset secara sukarela sehingga objek lahan dikuasai pihak lawan sengketa.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan Bahrul sebagai tersangka.
Di sisi lain, Bahrul Ilmi Yakub membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut laporan tersebut muncul akibat perselisihan pembayaran jasa hukum dengan pihak klien.
“Laporan terhadap saya didasarkan itikad buruk,” ujar Bahrul saat ditemui wartawan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, Sabtu (16/5/2026).
Bahrul juga menyatakan dirinya memiliki hak imunitas sebagai advokat dan menilai terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Ia mengaku mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali atas putusan praperadilan tersebut.
Terkait dana Rp550 juta, Bahrul mengakui menerima uang tersebut, namun menurutnya nominal itu belum mencakup keseluruhan nilai kesepakatan jasa hukum dan biaya operasional yang telah disepakati.
Ia juga membantah tuduhan menyerahkan objek sengketa tanpa dasar hukum dan menegaskan langkah tersebut merupakan hasil rapat bersama pihak pengadilan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta didukung alat bukti dan keterangan saksi.
Pewarta: Hendri Gradak






