DUGAAN BANTUAN SEKOLAH FIKTIF DI BANDAR LAMPUNG, NEGARA DIDUGA RUGI RP13 MILIAR

Bandar Lampung Krimsus86.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2025 di Kota Bandar Lampung mencuat ke publik. Berdasarkan hasil investigasi dan temuan pemeriksaan yang dihimpun dari berbagai sumber, sedikitnya empat program bantuan pendidikan dan pengadaan sarana prasarana sekolah diduga bermasalah serta berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp13 miliar dari total anggaran Rp23,9 miliar.

Kasus utama mengarah pada SMA Swasta Siger yang diduga menerima dana hibah APBD sebesar Rp8,4 miliar meski tidak memiliki izin operasional resmi, tidak memiliki gedung tetap, serta diduga menggunakan data siswa dan tenaga pengajar fiktif.

Berita Lainnya

Ironisnya, anggaran sekolah tersebut sebelumnya disebut sempat dicoret dalam pembahasan DPRD, namun tetap dicairkan. Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media di lapangan, dari total 420 siswa yang tercatat, hanya sekitar 17 siswa yang diduga benar-benar ada. Sementara sisanya diduga menggunakan identitas fiktif. Akibatnya, sekitar Rp6,7 miliar diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Tak hanya itu, program beasiswa pendidikan senilai Rp7,6 miliar juga diduga bermasalah. Investigasi menemukan sekitar 1.892 nama penerima yang terindikasi fiktif, ganda, atau menggunakan alamat yang tidak valid. Dugaan kerugian negara dari program tersebut diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.

Permasalahan lain juga ditemukan pada pengadaan perlengkapan sekolah senilai Rp4,2 miliar yang disebut-sebut dikuasai perusahaan milik kerabat pejabat. Dari 22 sekolah penerima bantuan, sebanyak 9 sekolah diduga sudah tidak aktif atau bahkan tidak ada. Barang yang seharusnya disalurkan pun diduga tidak pernah diterima pihak sekolah, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

Selain itu, dana BOSDA senilai Rp3,7 miliar juga diduga mengalir ke tujuh sekolah yang tidak terdaftar dan tidak beroperasi. Dugaan kerugian negara dari pencairan dana tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.

Seluruh proses pencairan anggaran tersebut diduga dilakukan dengan persetujuan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sementara pengawasan pelaksanaan program disebut berada di bawah kendali pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan jajaran dinas pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.

Tim Media Group PWDPI mendesak aparat penegak hukum, BPK, Inspektorat, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut demi menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas dunia pendidikan.

(M.Dahlan)

Pos terkait