LAMPUNG TIMUR KRIMSUS86.COM – Kasus penembakan yang menewaskan anggota Polda Lampung, Brigadir Arya Supena, beberapa hari lalu mulai menemui titik terang. Aparat kepolisian dikabarkan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan proses pengamanan oleh tim anggota Polri di wilayah Kecamatan Jabung. Berdasarkan informasi yang berkembang, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, tokoh pemuda asli Jabung, Heri Febriansyah, menegaskan bahwa terduga pelaku yang diamankan bukan merupakan warga asli Kecamatan Jabung.
“Pelaku yang tertangkap bukan warga asli Jabung, melainkan hanya melintas di wilayah Jabung dan berhasil diamankan aparat kepolisian di Desa Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Lampung Timur,” ujar Heri Febriansyah kepada awak media.
Ia juga berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait identitas pelaku sebelum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian.
“Kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa pelaku adalah warga Jabung sampai polisi memberikan keterangan resmi,” tambahnya.
Selain itu, Heri mengimbau masyarakat agar tidak memojokkan wilayah Jabung sebagai tempat asal pelaku kejahatan. Menurutnya, masyarakat harus lebih bijak dan cerdas dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Sebagai masyarakat, khususnya masyarakat Lampung, kita harus lebih cerdas dalam menyaring berita yang beredar di media sosial yang belum tentu kebenarannya,” ungkap Heri.
Ia juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung terkait tindakan tegas terhadap pelaku penembakan Brigadir Arya Supena. Menurutnya, tindakan tegas harus dimaknai sebagai penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kepada anggota Polri agar tidak salah mengartikan perintah Kapolda Lampung terkait tindakan tegas, karena tindakan tegas dalam istilah hukum adalah memberikan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung prinsip equality before the law,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus tersebut. Masyarakat diimbau tetap tenang serta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum guna menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.( M.Dahlan)






