TOBA, Krimsus86.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Toba kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Toba. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri dari seorang bandar, pengedar, dan pemakai narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 01.14 WIB dalam rangkaian operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toba.
Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi baru yang disebut dengan sistem “PETA”, yakni narkotika jenis sabu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirimkan kepada pembeli beserta titik lokasi pengambilan barang.
Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan yakni:
DB (32), wiraswasta, warga Lumban Lintong, Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, diduga sebagai bandar narkoba.
KH alias Tonji (39), wiraswasta, warga Hutagaol, Desa Sigumpar Barat, Kecamatan Sigumpar, berperan sebagai pengedar.
ES (49), wiraswasta, warga Lumban Lintong, Desa Huta Sidorukun II, Kelurahan Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, sebagai pengguna narkotika.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Paranata Purba, S.Sos., M.H yang disampaikan Plt Kasi Humas Ipda Khairuddin pada Jumat (8/5/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika oleh tersangka DB.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah milik DB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa kaca pirex berisi sisa sabu, buku catatan, telepon genggam, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp1.600.000, plastik klip, timbangan elektrik, hingga tas sandang yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan pengemasan sabu.
Dari pemeriksaan telepon genggam milik DB, petugas menemukan pesan WhatsApp berupa foto lokasi paket sabu yang dikirim oleh tersangka KH alias Tonji. DB mengakui bahwa paket tersebut sengaja diletakkan di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli setelah pembayaran dilakukan melalui transfer.
“Modus yang digunakan tersangka adalah sistem ‘PETA’. Setelah pembeli mentransfer uang, tersangka memerintahkan anggotanya untuk meletakkan sabu di suatu lokasi, kemudian memfoto dan mengirimkan titik lokasi kepada pembeli,” terang Ipda Khairuddin.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di wilayah Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, dengan total berat bruto mencapai 1,46 gram.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka KH alias Tonji di rumahnya. Dari tangan KH, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar yang dibungkus menggunakan tisu dan disimpan dalam bungkus rokok.
Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial ES yang diduga sebagai pengguna narkotika. Meskipun tidak ditemukan barang bukti sabu pada dirinya, hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon genggam, sepeda motor, uang tunai, plastik klip, timbangan elektrik, serta perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Toba guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
(Arzaq Khair)






