Krimsus86.com Pangkep — Polemik rencana pemberangkatan 21 istri anggota DPRD Kabupaten Pangkep ke Bali dengan dalih “studi tiru” terus menuai perhatian publik. Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, secara tegas mempertanyakan dasar hukum, relevansi program, serta mekanisme penggunaan anggaran yang disebut mencapai Rp200 juta.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp148 juta dilaporkan dialokasikan untuk kegiatan perjalanan. Salim menilai, persoalan ini tidak sekadar terkait kunjungan kerja biasa, tetapi telah masuk pada ranah serius tata kelola keuangan daerah.
“Penggunaan APBD harus memiliki dasar kepentingan publik yang jelas. Jika peserta kegiatan bukan pejabat atau tidak memiliki mandat formal, maka patut dipertanyakan siapa penerima manfaatnya,” tegasnya.
Agenda kegiatan yang disampaikan meliputi kunjungan ke pelaku UMKM, industri oleh-oleh, batik, hingga rencana kunjungan ke DPRD Gianyar. Meski pola tersebut lazim dalam studi banding, efektivitasnya dinilai belum terukur karena tidak jelas siapa yang akan mengimplementasikan hasilnya.
Lebih lanjut, Salim menegaskan bahwa setiap kegiatan studi tiru seharusnya menghasilkan output konkret, seperti rekomendasi kebijakan, peningkatan kapasitas, atau manfaat langsung bagi masyarakat.
Sorotan semakin menguat setelah muncul perbedaan pernyataan dari sejumlah pejabat daerah. Di satu sisi, terdapat pengakuan adanya anggaran kegiatan, sementara di sisi lain Sekretariat DPRD Pangkep menyatakan tidak mengetahui program tersebut.
“Perbedaan ini mengindikasikan adanya potensi anomali dalam proses penganggaran. Perlu ditelusuri apakah kegiatan ini merupakan program resmi atau justru ‘dititipkan’ melalui jalur lain,” ujar Salim.
Ia juga menyoroti kemungkinan penggunaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu untuk memfasilitasi kegiatan yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan tugas pokok instansi tersebut.
Dalam perspektif hukum, kegiatan ini dinilai perlu diuji berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penggunaan APBD harus memenuhi prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas jabatan yang jelas.
“Jika peserta tidak memiliki peran formal dan manfaatnya tidak terukur, maka berpotensi menjadi temuan administratif hingga persoalan hukum apabila terbukti merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Salim juga mengingatkan agar isu kesetaraan gender tidak dijadikan legitimasi kegiatan. Menurutnya, pemberdayaan perempuan harus bersifat inklusif dan menyentuh kepentingan masyarakat luas, bukan terbatas pada kelompok tertentu.
Dalam konteks kebijakan nasional, ia menilai kegiatan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan arah efisiensi anggaran yang didorong pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Menutup pernyataannya, Salim menekankan pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap proses perencanaan hingga penganggaran program tersebut.
“Harus jelas siapa pengusulnya, masuk dalam program apa, siapa yang menyetujui, dan bagaimana alur penganggarannya. Di situlah letak akuntabilitas,” pungkasnya.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah resmi dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk klarifikasi terbuka, audit internal, maupun tindak lanjut lainnya guna memastikan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
(Mj@19/Redaksi)






