Krimsus86.com Indramayu, 6 Mei 2026 — Puluhan keluarga korban dari berbagai wilayah di Indramayu menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/5). Aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati, mengingat peristiwa pembunuhan dinilai dilakukan secara terencana dan menyebabkan satu keluarga meninggal dunia.
Koordinator umum aksi, H. Arifin, dalam orasinya menegaskan bahwa keluarga korban menginginkan keadilan ditegakkan secara tegas dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Majelis hakim jangan terpengaruh oleh konten-konten yang saat ini ditengarai dapat mengadu domba masyarakat Indramayu,” tegasnya.
Senada dengan itu, salah satu perwakilan massa, Herman Tongol, juga menyuarakan tuntutan hukuman mati bagi para pelaku.
“Tidak ada kata lain selain vonis mati untuk pelaku pembunuhan keji tersebut, terlebih terdapat korban balita yang tidak bersalah,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Aksi unjuk rasa yang melibatkan masyarakat dari berbagai wilayah tersebut sempat memadati Jalan Sudirman, lokasi berlangsungnya orasi. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan, jajaran Polres Indramayu melakukan rekayasa arus kendaraan di sekitar area pengadilan.
Usai menyampaikan aspirasi, lima orang perwakilan massa melakukan audiensi dengan pihak pengadilan. Mereka diterima oleh juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1A, Dr. Bayu Adhypratama, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa, Ahmad Junaedi Karso, menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya kepada para pelaku.
“Bumi Wiralodra tidak boleh dikotori oleh informasi yang menyesatkan. Kami percaya kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini secara adil dan tegas,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara PN Indramayu, Dr. Bayu Adhypratama, menyampaikan bahwa pihak pengadilan menghargai aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim.
Ia juga menjelaskan bahwa sidang perkara tersebut masih berlanjut, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wimmy Simarmata, S.H., M.H., dan terbuka untuk umum.
Aksi ini menjadi cerminan harapan masyarakat terhadap tegaknya keadilan, sekaligus pengingat pentingnya menjaga kondusivitas serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
(Wardono/Redaksi)






