Satresnarkoba Polres Kuningan Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan

Krimsus86.com Kuningan, 24 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Cikaso. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial B.HA, warga Sukadana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya

Kapolres Kuningan M Ali Akbar melalui Kasat Reserse Narkoba Jojo Sutarjo didampingi jajaran serta Kasi Humas AKP Mugi, menjelaskan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar.

“Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Kuningan,” ujar Kasat Narkoba dalam konferensi pers.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 33,12 gram dan 46 butir pil ekstasi dengan berat total 12,7 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap, beberapa unit telepon genggam, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni menyimpan narkotika di bagian atas kamar mandi, kemudian menjualnya secara bertahap kepada pembeli dengan sistem tempel.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan apabila menemukan hal mencurigakan,” tegas Kasat Narkoba.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(red//tim)

Pos terkait