Krimsus86.com Kota Metro, 22 April 2026 Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro menyampaikan klarifikasi resmi terkait maraknya aksi penipuan yang mencatut nama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kota Metro, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan namanya untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat. Modus yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum.
“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut adalah penipuan. Tidak pernah ada permintaan uang oleh anggota Polri, khususnya oleh saya pribadi, dalam penanganan perkara,” tegas Iptu. Rizky Dwi Cahyo.
Lebih lanjut disampaikan bahwa selama menjabat sebagai Kasat Reskrim, sudah terdapat beberapa kasus serupa di mana namanya dicatut, bahkan terdapat korban yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Polres Kota Metro telah mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk melakukan pelacakan terhadap pelaku penipuan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan itu, Polres Kota Metro mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat kepolisian, khususnya dalam hal permintaan uang atau data pribadi.
Adapun imbauan resmi kepada masyarakat sebagai berikut:
Pastikan kebenaran informasi melalui kantor polisi terdekat atau kanal resmi kepolisian.
Jangan memberikan uang, data pribadi, atau informasi perbankan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Simpan seluruh bukti komunikasi seperti pesan, nomor telepon, atau rekaman percakapan.
Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menerima pesan atau permintaan mencurigakan.
Polres Kota Metro menegaskan bahwa seluruh layanan kepolisian tidak dipungut biaya (gratis) dan tidak dilakukan melalui komunikasi pribadi tanpa prosedur resmi.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat.(K-@6//Red)






