Dendam Berujung Pembakaran Kendaraan, Seorang Kepala Toko Optik Diamankan Polisi di Batam

Krimsus86.com Batam, 17 April 2026 — Aparat Kepolisian dari Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang pria berinisial RPG (26), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pembakaran kendaraan bermotor di kawasan Wijaya Kusuma, Batam.

Kapolsek Lubuk Baja melalui Wakapolsek AKP Thetio Nurdiyanto menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Villa Mas, Sei Panas, pada Kamis malam (16/4/2026).

Berita Lainnya

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Thetio Nurdiyanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif dendam pribadi antara pelaku dan korban, MM (22), yang sebelumnya merupakan rekan kerja pelaku di sebuah toko optik di Batam.

Permasalahan bermula ketika terjadi ketidaksesuaian dalam penerapan harga diskon di tempat kerja mereka. Korban melaporkan tindakan pelaku kepada pihak manajemen, yang berujung pada pemberhentian pelaku dari pekerjaannya pada Maret 2026. Tidak terima atas hal tersebut, pelaku diduga menyimpan dendam dan sempat melontarkan ancaman kepada korban.

Sekitar satu bulan setelah kejadian tersebut, pelaku diduga merencanakan aksi pembakaran dengan menyiapkan bahan bakar berupa bensin. Pelaku kemudian mendatangi tempat tinggal korban dan menyiramkan bensin ke sepeda motor milik korban sebelum membakarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan helm ojek daring sebagai upaya untuk menyamarkan identitas. Namun, korban diduga masih dapat mengenali pelaku dari ciri-ciri fisik dan gerak-geriknya.

Akibat kejadian tersebut, tidak hanya kendaraan milik korban yang terbakar, tetapi juga kendaraan milik penghuni lainnya di lokasi kejadian.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit helm, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.(Jamaludin//red)

Pos terkait