KRIMSUS86.COM PALEMBANG – Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dan PPID Utama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait proses persidangan sengketa informasi publik yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Kritik tersebut disampaikan menyusul putusan perkara sengketa informasi Nomor 028/IX/KI.Prov.Sumsel-PS/2025 yang dibacakan pada 15 April 2026.
Sorotan terhadap Proses Persidangan
PKN RI menilai terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara tersebut, di antaranya:
Durasi Penanganan Perkara
Sengketa yang diregister pada 10 September 2025 dinilai melebihi batas waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi. Putusan dibacakan setelah melewati 152 hari kerja, atau melampaui ketentuan batas waktu 100 hari kerja.
Ketidakhadiran Termohon
PKN RI mencatat bahwa pihak termohon, yaitu PPID Utama Pemprov Sumatera Selatan, tidak menghadiri persidangan sejak awal hingga pembacaan putusan.
Amar Putusan
Putusan yang menyatakan “mengabulkan sebagian” dinilai kurang memberikan kepastian hukum, mengingat tidak adanya kehadiran pihak termohon dalam proses persidangan.
Pernyataan PKN RI
Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang, menyatakan bahwa kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam upaya menjaga integritas lembaga penyelesaian sengketa informasi publik.
“Proses penyelesaian sengketa informasi harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Setiap tahapan perlu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara maupun badan publik, dalam menghormati proses persidangan.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Sebagai bentuk tindak lanjut, PKN RI menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain:
Mendorong Komisi Informasi Pusat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja KI Sumsel.
Meminta Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi.
Mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap kewajiban keterbukaan informasi.
Menyatakan rencana pengajuan upaya hukum lanjutan melalui jalur peradilan tata usaha negara.
Penutup
PKN RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi keterbukaan informasi publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kontak Media:
Patar Sihotang, S.H., M.H.
Ketua Umum PKN RI
[0821 1318 5141]






