Krimsus86.com Maluku, 14 April 2026 — Dinamika kepemimpinan di Negeri-Negeri Adat di Maluku terus berkembang seiring munculnya Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kandidat Kepala Negeri atau Raja. Fenomena ini menjadi perhatian karena melibatkan harmonisasi antara hukum positif nasional dengan aturan adat yang diatur melalui Peraturan Negeri (Perneg).
Secara hukum nasional, keterlibatan ASN dalam pemerintahan desa atau negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa ASN diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Kepala Negeri tanpa harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.
Namun demikian, ASN wajib memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati atau Wali Kota setempat. Apabila terpilih, ASN yang bersangkutan akan dibebaskan sementara dari jabatan organiknya, namun tetap berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Di tingkat lokal, mekanisme tersebut tetap harus melalui penyaringan sesuai aturan adat yang berlaku. Peraturan Negeri (Perneg) dan Peraturan Daerah (Perda) menjadi landasan utama dalam menentukan kelayakan calon, khususnya terkait legitimasi adat.
Beberapa ketentuan penting dalam Perneg antara lain:
Calon Kepala Negeri wajib berasal dari Mata Rumah Perintah yang sah sesuai garis keturunan adat;
Saniri Negeri memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administrasi dan memastikan tidak adanya konflik kepentingan antara tugas sebagai ASN dan tanggung jawab adat;
Proses pencalonan tetap mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kearifan lokal.
Dari sisi hak keuangan dan kepegawaian, ASN yang menjabat sebagai Kepala Negeri tetap menerima gaji pokok dari instansi asal. Namun, tunjangan jabatan ASN akan dihentikan sementara selama menjabat sebagai Kepala Negeri. Di sisi lain, yang bersangkutan juga berhak menerima penghasilan tetap (siltap) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) sesuai kemampuan keuangan desa.
Selain itu, hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat tetap berjalan sesuai ketentuan, karena masa pengabdian sebagai Kepala Negeri dihitung sebagai bagian dari penugasan negara.
Kehadiran ASN dalam struktur kepemimpinan negeri diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Namun demikian, tantangan utama yang perlu diantisipasi adalah potensi konflik loyalitas antara tugas sebagai aparatur negara dan tanggung jawab sebagai pemimpin adat.
Dengan adanya landasan hukum yang jelas, baik dari sisi regulasi nasional maupun aturan adat, masyarakat diharapkan dapat mengawal proses kepemimpinan negeri secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan terus menjaga keseimbangan antara modernisasi tata kelola pemerintahan dan pelestarian nilai-nilai adat sebagai identitas masyarakat Maluku.(Erwin//red)






