Krimsus86.com/ Karawang, _
Polemik usulan penggratisan tarif parkir di RSUD Karawang kini melebar menjadi sorotan yang lebih tajam. Di tengah kegaduhan yang menyeret nama Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi, Pengamat dan Praktisi Hukum Asep Agustian SH., MH. atau yang akrab disapa Askun kembali angkat suara dengan nada keras dan penuh kegelisahan.
Jika sebelumnya sempat terlihat mendukung wacana penggratisan parkir rumah sakit, kali ini Askun justru mengalihkan sorotan pada isu yang jauh lebih sensitif: dugaan praktik ijon proyek pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang. Bahkan, ia secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali membuka lembaran lama yang disebutnya belum benar-benar tuntas.
Pernyataan keras itu mencuat setelah Askun mendapat informasi adanya salah seorang anggota DPRD Karawang yang meminta sebuah media online menghapus atau men-take down berita berjudul “Dari Pada Gratiskan Parkir RSUD, GMPI Tantang Potong Tunjangan Anggota DPRD.”
Bagi Askun, permintaan penghapusan berita tersebut bukan sekadar reaksi biasa, melainkan sinyal bahwa ada pihak yang mulai terusik ketika tunjangan dan fasilitas wakil rakyat disentuh kritik publik.
“Saya paham kalau sekarang para anggota dewan sedang kebakaran jenggot ketika disinggung mengenai tunjangan profesi mereka dalam berita tersebut. Makanya dia minta beritanya dihapus,” ujar Askun, Minggu (5/4/2026).
Dengan nada tajam, Askun mengingatkan bahwa produk jurnalistik tidak bisa diperlakukan semena-mena. Ia menegaskan, karya pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak bisa serta-merta dihapus hanya karena ada pihak yang merasa tidak nyaman.
Menurutnya, jika ada anggota dewan yang keberatan, jalur yang tersedia sangat jelas: gunakan hak jawab atau tempuh sengketa melalui Dewan Pers. Bukan dengan cara menekan media atau mencoba mengintervensi independensi jurnalis.
“Kalau mau, silakan gunakan hak jawab atau lakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers. Jangan main minta hapus. Pertanyaannya, anggota dewan ngerti tidak soal produk jurnalistik?” sentilnya.
Namun, polemik ini tidak berhenti pada soal kebebasan pers. Askun justru membuka babak yang lebih menggetarkan dengan menyinggung dugaan praktik ijon proyek pokir yang disebutnya telah lama menjadi rahasia umum.
Ia mengaku mengetahui secara rinci bagaimana pokir yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan masyarakat, justru diduga berubah menjadi alat kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
“Bila perlu saya bisa tunjuk hidung siapa saja anggota dewannya, dan mayoritas memang seperti itu. Minta ijon proyek pokir, uang sudah dikasih tapi proyek tidak ada. Bahkan dijanjikan lagi di anggaran perubahan,” ungkap Ketua DPC PERADI Karawang itu.
Pernyataan tersebut sontak mempertegas bahwa isu parkir RSUD kini telah berubah menjadi pintu masuk kritik besar terhadap integritas wakil rakyat. Askun menilai, sikap antikritik dan upaya membungkam media hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Ia menegaskan, media massa adalah urat nadi demokrasi dan corong aspirasi masyarakat, terutama di tengah era keterbukaan informasi publik saat ini. Tidak mungkin setiap keluhan rakyat harus selalu disampaikan langsung melalui gedung DPRD.
Di situlah, kata dia, peran pers menjadi vital: menyuarakan kegelisahan warga agar didengar pemerintah dan para legislator.
“Tidak perlu bersikap arogan dan mencoba mengintervensi independensi jurnalis dengan meminta berita dihapus. Pers punya lex specialis sendiri yang diatur undang-undang,” tegasnya.
Askun pun menutup pernyataannya dengan peringatan yang bernada keras. Ia memastikan akan terus mengawasi tunjangan, pokir, serta kinerja anggota DPRD Karawang, baik secara pribadi maupun melalui organisasi PERADI.
“Tercium sedikit, awas saja. Bisa-bisa kasus korupsi berjamaah anggota DPRD Karawang terulang lagi. Tunjangan dan pokir dewan akan kita sorot terus. Pokoknya Askun bakal gas terus,” tandasnya.
Sementara itu, diketahui salah seorang anggota DPRD Karawang memang meminta media online menghapus berita terkait tantangan GMPI soal pemotongan tunjangan anggota dewan. Meski telah diarahkan untuk menggunakan hak jawab atau menghubungi narasumber langsung, anggota dewan tersebut tetap menilai pemberitaan itu tidak netral.
Ia berdalih, usulan penggratisan tarif parkir RSUD Karawang yang disampaikan Mulyadi baru sebatas wacana, sehingga menurutnya tidak perlu dibesar-besarkan.
Namun di tengah derasnya kritik publik, satu pertanyaan besar kini menggantung di ruang demokrasi Karawang: mengapa kritik terhadap tunjangan dan pokir justru lebih memancing reaksi keras dibanding substansi aspirasi masyarakat itu sendiri?
(Red)*






