Krimsus86.com Sulawesi Selatan, 4 April 2026 — Reformulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem hukum nasional menuju peradilan yang berkeadilan substantif. Pembaruan ini tidak lagi sekadar mengatur aspek prosedural, tetapi juga menghadirkan dimensi filosofis baru dengan menempatkan perlindungan hak asasi manusia, khususnya perempuan, sebagai fondasi utama dalam praktik penegakan hukum.
Selama ini, perempuan yang berhadapan dengan hukum kerap menghadapi marginalisasi struktural yang tidak selalu tampak secara eksplisit. Bias gender yang terinternalisasi dalam praktik aparat penegak hukum memunculkan berbagai bentuk diskriminasi, mulai dari pelabelan sosial hingga konstruksi narasi yang menyudutkan posisi perempuan.
Kalangan akademisi menilai bahwa ketidakadilan terhadap perempuan berakar pada bias kognitif yang telah terlegitimasi dalam praktik institusional. Oleh karena itu, reformasi hukum tidak cukup berhenti pada perubahan regulasi, tetapi harus disertai transformasi cara pandang aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
Secara historis, komitmen negara dalam perlindungan perempuan telah dimulai sejak ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Komitmen ini diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Namun demikian, berbagai instrumen tersebut dinilai masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara sistemik.
Kehadiran KUHAP baru menjadi momentum penting dalam mengonsolidasikan prinsip-prinsip perlindungan tersebut ke dalam satu kerangka hukum yang lebih komprehensif. Salah satu terobosan utama adalah afirmasi hak perempuan untuk terbebas dari perlakuan merendahkan, menyalahkan, maupun intimidasi dalam setiap tahapan proses hukum.
Norma ini menjadi koreksi atas praktik interogasi sebelumnya yang kerap bias dan tidak relevan secara yuridis. Dalam praktik lama, perempuan sering dihadapkan pada pertanyaan yang menyentuh ranah privat dan tidak berkaitan langsung dengan perkara, sehingga berpotensi memperkuat praktik victim blaming.
Melalui pembaruan KUHAP, paradigma penegakan hukum bergeser ke pendekatan berbasis konteks dan kerentanan. Aparat penegak hukum kini dituntut untuk mempertimbangkan relasi kuasa, kondisi psikologis, serta dinamika sosial yang melatarbelakangi suatu perkara. Pergeseran ini menandai transformasi dari pendekatan legal formalistik menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.
Selain itu, penguatan hak atas pendampingan hukum bagi perempuan di seluruh tahapan proses peradilan menjadi bagian penting dalam menjamin akses terhadap keadilan (access to justice). Dengan demikian, perempuan tidak lagi berada dalam posisi inferior ketika berhadapan dengan hukum.
Mewujudkan keadilan gender memerlukan sinergi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, serta lembaga bantuan hukum. Pendekatan kolaboratif ini menjadi kunci dalam membangun sistem peradilan yang inklusif dan berkeadilan.
Meski demikian, tantangan dalam implementasi masih dihadapi, seperti resistensi kultural, kuatnya stereotip di masyarakat, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia. Tanpa komitmen yang kuat dan berkelanjutan, regulasi baru berpotensi tidak berjalan optimal.
Reformasi KUHAP harus dipahami sebagai proses berkelanjutan yang tidak hanya berfokus pada perubahan regulasi, tetapi juga pembaruan paradigma. Langkah ini merepresentasikan komitmen negara dalam membangun sistem peradilan yang tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi martabat, kesetaraan, dan keadilan substantif bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Mj@.19)






