Pembangunan Koperasi Merah Putih di Bantaran Sungai Je’ne Berang Disorot, LSM PERAK Gowa Minta Evaluasi

Krimsus86.com Gowa, Sulawesi Selatan Sabtu 4 April 2026 – Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan publik. Proyek yang merupakan bagian dari program nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria teknis dan administratif yang telah ditetapkan pemerintah.

Program Koperasi Merah Putih merupakan kebijakan strategis nasional yang bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan koperasi sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya di Desa Tamanyeleng menuai kritik karena lokasi pembangunan berada di bantaran Sungai Je’ne Berang yang termasuk wilayah dengan potensi risiko tinggi.

Berita Lainnya

Ketua LSM PERAK Kabupaten Gowa, Muh Taufan Yunus, menilai lokasi pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Lokasi pembangunan koperasi seharusnya memiliki legalitas yang jelas, tidak berada di zona rawan, serta memiliki struktur tanah yang stabil. Pembangunan di bantaran sungai berpotensi melanggar aturan dan membahayakan,” ujarnya.

Selain itu, di lokasi tersebut diketahui telah terdapat papan peringatan yang menunjukkan bahwa area tersebut termasuk kawasan rawan dan tidak direkomendasikan untuk pembangunan permanen. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan serta potensi bencana di masa mendatang.

LSM PERAK juga menyoroti aspek aksesibilitas lokasi yang dinilai kurang strategis untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Menurut mereka, koperasi seharusnya dibangun di lokasi yang mudah dijangkau dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga.

“Kami meminta agar pembangunan dihentikan sementara dan dilakukan evaluasi menyeluruh agar tidak menyalahi ketentuan program nasional,” tegasnya.

Permintaan Evaluasi

LSM PERAK Kabupaten Gowa mendesak:

Pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh;

Instansi teknis terkait meninjau ulang kelayakan lokasi;

Penghentian sementara pembangunan hingga ada kepastian hukum dan teknis.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pemerintah guna memastikan program Koperasi Merah Putih berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi desa.(Mj@.19)

Pos terkait