Krimsus86.com Leihitu, 3 April 2026 — Permasalahan administrasi kepegawaian yang dialami oleh seorang aparatur sipil negara (ASN), Bapak Ismail Elly, menjadi sorotan serius setelah hak pensiunnya belum dapat direalisasikan sejak tahun 2018 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, proses pengurusan pensiun yang bersangkutan terkendala pada belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat/golongan III/b yang menjadi salah satu syarat utama administrasi pensiun.
Dalam upaya memperoleh kejelasan, Bapak Ismail Elly telah melakukan koordinasi hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar. Dari hasil konsultasi tersebut, diperoleh keterangan bahwa proses pensiun tidak dapat diproses hanya menggunakan SK berkala, melainkan wajib menggunakan SK kenaikan pangkat/golongan III/b sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, hingga saat ini, tindak lanjut terhadap rujukan teknis tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan serta memunculkan dugaan adanya hambatan administratif yang berpotensi mengarah pada maladministrasi pelayanan publik.
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa negara menjamin hak kesejahteraan, termasuk pensiun bagi ASN.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak merugikan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi terhadap aparatur yang lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan langkah-langkah konkret dan transparan dari pihak terkait untuk:
Memberikan penjelasan resmi atas kendala yang terjadi.
Menyelesaikan proses administrasi yang tertunda.
Melakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah responsif dan akuntabel guna memastikan terpenuhinya hak-hak ASN sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berkeadilan.(Erwin B.Ollong)






