Tindak Lanjut Penanganan Kasus Amsal Sitepu, PHMI Apresiasi Komisi III DPR RI

Krimsus86.com Jakarta, 3 April 2026 — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang melibatkan Amsal Christy Sitepu. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), dan turut dihadiri langsung oleh Amsal Sitepu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin jalannya rapat dan menegaskan bahwa RDPU merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan rasa keadilan masyarakat.

Berita Lainnya

“DPR memiliki kewenangan pengawasan, termasuk melaksanakan RDPU berdasarkan permintaan masyarakat yang merasa ada ketidakadilan,” ujar Habiburokhman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara-perkara yang menimbulkan keresahan publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perisai Hukum Masyarakat Indonesia, Hermanto, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas dan berani yang diambil oleh Komisi III DPR RI dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Hermanto, keadilan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945. Ia menekankan pentingnya perlakuan hukum yang setara, perlindungan, serta kepastian hukum tanpa diskriminasi guna mewujudkan keadilan sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum sangat penting agar kebijakan dan keputusan hukum benar-benar mencerminkan aspirasi publik serta kebutuhan sosial yang berkembang,” ujarnya.

Hermanto juga menambahkan bahwa hukum merupakan pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, sistem hukum yang kuat, transparan, dan adil menjadi kunci dalam menciptakan stabilitas serta perlindungan bagi seluruh warga negara.

Ia menyoroti bahwa dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia masih sering lebih mengedepankan kepastian hukum dibandingkan keadilan substantif, sehingga masyarakat belum sepenuhnya merasakan keadilan yang sesungguhnya.

PHMI berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Penulis: Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL Selaku Ketua Umum Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI)

Email: humas@phmi.or.id

Pos terkait