Kajian Hukum Terkait Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Lemahnya Penegakan Hukum di Parigi Moutong

Krimsus86.com Parigi Moutong, 3 April 2026 – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak pada ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan kajian hukum yang disampaikan oleh Faisal.SH, aktivitas PETI merupakan tindakan melawan hukum karena tidak memiliki legalitas resmi dari instansi berwenang. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Berita Lainnya

Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar ketentuan di bidang lingkungan hidup, tata ruang, dan kehutanan, terutama jika dilakukan di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi terbatas.

Kajian tersebut menyoroti bahwa subjek hukum dalam praktik PETI tidak hanya terbatas pada pelaku di lapangan, tetapi juga mencakup pedagang atau penampung hasil tambang ilegal yang turut berisiko terkena sanksi pidana.

Lebih lanjut, dalam praktik penegakan hukum di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, khususnya di Desa Karya Mandiri, ditemukan indikasi lemahnya penindakan. Penertiban yang dilakukan dinilai belum optimal dan cenderung tidak merata.

“Penegakan hukum di lapangan masih menunjukkan gejala tebang pilih, di mana tindakan lebih banyak menyasar pelaku kecil, sementara aktor bermodal besar relatif tidak tersentuh,” ungkap Faisal dalam kajiannya.

Hasil pengamatan di lapangan juga menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus, penertiban hanya menyasar alat yang tidak beroperasi, sementara alat berat seperti excavator yang menjadi bagian utama aktivitas tambang ilegal masih tetap beroperasi.

Penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI mengindikasikan adanya dukungan permodalan besar serta dugaan keterlibatan oknum tertentu yang menyebabkan penindakan tidak berjalan maksimal. Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab lemahnya penegakan hukum antara lain:

Indikasi praktik korupsi dan suap

Kebocoran informasi sebelum penertiban dilakukan

Keterbatasan kapasitas dan profesionalisme aparat di lapangan

Faktor ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas PETI

Kerumitan birokrasi dalam pengurusan izin resmi

Di sisi lain, sebagian masyarakat, khususnya dari wilayah Ongka Malino, justru menunjukkan dukungan terhadap penertiban PETI melalui aksi yang digagas oleh kelompok aktivis lokal.

Dari aspek dampak, aktivitas PETI dinilai telah menimbulkan:

Kerusakan lingkungan yang masif

Kerugian negara dari sektor sumber daya alam

Kerusakan lahan produktif serta gangguan sosial di masyarakat

Selain itu, persoalan ini juga dipengaruhi oleh perubahan kewenangan perizinan yang kini berada di pemerintah pusat, sehingga pengawasan di daerah dinilai belum optimal.

Kajian ini juga menyoroti adanya dugaan aktor-aktor lokal yang berperan sebagai pelindung aktivitas tambang ilegal, termasuk praktik pengumpulan “upeti” untuk menjamin kelancaran operasional tambang.

Kesimpulan

Permasalahan PETI di Kabupaten Parigi Moutong bukan semata disebabkan oleh kurangnya regulasi, melainkan lemahnya konsistensi dan integritas dalam penegakan hukum. Penindakan yang adil tanpa tebang pilih, penegakan hukum terhadap pemodal, serta penyediaan solusi ekonomi alternatif seperti pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi langkah penting dalam penyelesaian masalah ini.

Penulis: Faisal.SH

(Pengkaji Hukum Sulawesi Tengah)

Pos terkait