Krimsus86.com Kutacane, 3 April 2026 — Penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Dana yang bersumber dari DAK Non Fisik tersebut tercatat sebesar Rp2,26 miliar dengan realisasi mencapai Rp2,22 miliar yang disalurkan kepada 22 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Penyaluran dana tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 400.1/384/2025 tentang penetapan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan tingkat SD dan SMP.
Namun demikian, di tengah tingginya realisasi anggaran, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan di lapangan, khususnya terkait validitas data warga belajar serta penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) BOP Kesetaraan Tahun 2025.
Sorotan Data Warga Belajar
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, total jumlah warga belajar dari 22 PKBM di sembilan kecamatan tercatat mencapai 2.774 orang. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan, antara lain adanya PKBM dengan jumlah peserta sangat minim bahkan nol, namun tetap tercatat sebagai penerima dana.
Selain itu, terdapat indikasi bahwa beberapa PKBM yang terafiliasi dengan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara memiliki jumlah warga belajar yang relatif besar meskipun baru berdiri, serta telah mengikuti ujian nasional.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan data Dapodik, mekanisme verifikasi penerima bantuan, serta efektivitas pengawasan internal.
Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana
Selain persoalan data, terdapat pula dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, antara lain pada belanja operasional, pembayaran honor tutor, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, hingga pengadaan sarana pendukung yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan.
Pengamat menilai bahwa tingginya serapan anggaran tidak serta merta mencerminkan keberhasilan program tanpa adanya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat.
Desakan Audit Menyeluruh
Ketua Daerah Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia, Marzuki, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap program BOP Kesetaraan Tahun 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan di tingkat PKBM, tetapi juga menyentuh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara sebagai penanggung jawab teknis program.
“Audit harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari validitas jumlah warga belajar, pengelolaan PKBM, hingga penggunaan anggaran. Karena dana ini bersumber dari keuangan negara, maka setiap penggunaannya memiliki konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana,” tegas Marzuki.
Penutup
Dugaan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tepat sasaran demi mendukung peningkatan kualitas pendidikan masyarakat.(Arohim johari)






