Krimsus86.com Parigi Moutong, 2 April 2026 — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dilaporkan kembali marak di wilayah Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator yang beroperasi di kawasan hutan dan lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk perubahan kondisi air yang menjadi keruh dan berpotensi mencemari sumber air masyarakat.
Sejumlah pihak menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum warga setempat yang berperan dalam mengoordinasikan aktivitas tersebut, termasuk menjalin komunikasi dengan pemodal. Selain itu, terdapat dugaan praktik pungutan terhadap setiap unit alat berat yang masuk ke lokasi tambang, serta indikasi adanya pembagian hasil dari kegiatan tersebut.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan masih terdapat puluhan alat berat yang berada di lokasi dan diduga siap beroperasi, bahkan dilaporkan adanya penambahan unit alat berat yang terus berdatangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Karya Mandiri menyampaikan bahwa dugaan aktivitas pungutan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut berada di luar pengetahuan pemerintah desa. Ia juga mengindikasikan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan dukungan terhadap aktivitas tersebut.
Sementara itu, sejumlah narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa sebagian alat berat yang beroperasi diduga milik seorang pengusaha, yang aktivitasnya disebut-sebut difasilitasi oleh oknum tertentu sehingga kegiatan pertambangan berjalan tanpa hambatan.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, sekaligus menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam ketentuan tersebut, pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat berharap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong dapat melakukan penertiban serta penegakan hukum secara tegas guna menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi sumber daya alam di wilayah tersebut.(Faisal.SH)






