Pasien BPJS Diduga Dipulangkan Prematur, Pelayanan Medis RS Hikmah Makassar Jadi Sorotan

Krimsus86.com Makassar, 2 April 2026 — Dugaan pemulangan pasien peserta BPJS Kesehatan sebelum kondisi pulih sepenuhnya di RS Hikmah Makassar menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya keluhan dari pihak keluarga pasien serta organisasi masyarakat terkait pelayanan medis yang diberikan.

Berdasarkan keterangan yang beredar, seorang pasien yang telah menjalani perawatan selama tujuh hari diduga diusulkan untuk dipulangkan meskipun masih memerlukan penanganan lanjutan. Keputusan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan adanya batasan masa perawatan.

Berita Lainnya

Selain itu, muncul pula sorotan terhadap sikap tenaga medis saat dimintai klarifikasi. Beberapa pihak menilai komunikasi yang terjalin belum berjalan secara optimal, sehingga menimbulkan persepsi kurang transparan dalam penanganan kasus tersebut.

Dugaan ini berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, yang mengatur hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan sesuai kebutuhan medis.

Hingga saat ini, pihak RS Hikmah Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut. Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan proses verifikasi guna memastikan seluruh aspek pelayanan, termasuk prosedur medis dan komunikasi antara pihak rumah sakit dengan pasien, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengamat kesehatan menekankan pentingnya transparansi, komunikasi yang baik, serta kepatuhan terhadap standar pelayanan medis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.

Masyarakat atau keluarga pasien yang merasa dirugikan diimbau untuk menempuh mekanisme pengaduan resmi melalui manajemen rumah sakit, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan setempat, hingga Ombudsman Republik Indonesia, atau melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.(Mj@19)

Pos terkait