Krimsus86.com Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar selama tiga bulan pertama tahun 2026, yakni periode Januari hingga Maret.
Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras tertentu (OKT), serta mengamankan sebanyak 36 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini, kami telah menangkap 36 tersangka dari 29 kasus narkoba yang berhasil diungkap,” ujar AKBP Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (12/3/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan berbagai jenis, di antaranya ganja seberat 1.490,38 gram yang disita dari 4 tersangka, sabu seberat 178,49 gram dari 20 tersangka, serta narkotika jenis lainnya seberat 100,77 gram yang disita dari 3 tersangka.
Selain itu, Polres Indramayu juga mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan total barang bukti sebanyak 18.046 butir. Rinciannya meliputi tramadol sebanyak 3.834 butir, hexymer sebanyak 9.304 butir, dextro sebanyak 3.248 butir, trihexyphenidyl sebanyak 868 butir, serta dobel Y sebanyak 792 butir. Dalam kasus peredaran OKT ini, polisi mengamankan 9 orang tersangka.
Tak hanya narkotika dan obat-obatan terlarang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan, di antaranya 36 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3.600.000 yang diduga hasil penjualan narkotika dan OKT, 11 unit timbangan digital, serta 8 unit kendaraan roda dua.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di 15 titik lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu, di antaranya Kecamatan Indramayu, Gabuswetan, Karangampel, Sliyeg, Widasari, Bangodua, Cikedung, Losarang, Terisi, Kandanghaur, Patrol, Bongas, hingga Haurgeulis.
Adapun modus operandi para tersangka beragam, mulai dari mengedarkan langsung kepada pengguna, bertindak sebagai perantara jual beli, hingga penggunaan untuk kepentingan pribadi. Sementara untuk kasus obat keras tertentu, para tersangka diketahui menjual sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar resmi.
Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika dan obat keras ilegal guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, serta bersinergi dengan berbagai pihak dan stakeholder terkait untuk memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Indramayu,” tegasnya
Pewarta:Wardono Hs, SE
Editor: Korwil Jawa Barat






