Pemilik Lahan di Kolaka Utara Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polda Sultra

Krimsus86.com, Kolaka Utara, 10 Maret 2026 – Seorang warga bernama Sulkarnaing selaku pemilik lahan melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut diajukan terkait sengketa lahan yang berada di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Laporan resmi tersebut disampaikan melalui kuasa penerima mandat Sakkar D bersama tim pendamping pemilik lahan. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut seorang perempuan berinisial A.M sebagai pihak terlapor atas dugaan penyerobotan lahan yang diklaim milik Sulkarnaing.

Berita Lainnya

Pengaduan tersebut tercatat telah diterima pada 2 Maret 2026 oleh Muh. Imanuddin Cakra, dan saat ini proses penanganan perkara telah memasuki tahap pengembangan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/408/III/RES 1.2/2026/Ditreskrimum oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra.

Menurut keterangan pihak pelapor, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut telah dikuasai dan digarap oleh Sulkarnaing sejak tahun 1995. Kepemilikan dan penggarapan lahan tersebut juga didukung dengan dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1995.

Dokumen tersebut kemudian diperbarui pada tahun 2019 dengan disaksikan oleh pemerintah Desa Mosiku serta sejumlah tokoh masyarakat yang mengetahui riwayat penggarapan lahan oleh pihak Sulkarnaing dan ahli warisnya.

Sementara itu, pihak pelapor menilai bahwa pihak yang mengklaim lahan tersebut belum menunjukkan legalitas yang kuat sebagai dasar kepemilikan. Oleh karena itu, pemilik lahan berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terpisah, personel Unit 3 Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Rivaldi, saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan langkah-langkah lanjutan dalam proses penanganan perkara.

Ia menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi serta mengumpulkan berbagai bukti dari kedua belah pihak guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut.

pewarta: Muh Jamal

Editor: Korwil Provinsi sultra

Sumber: Krimsus86.com

Pos terkait