Krimsus86.com, Kebumen, Jawa Tengah – Oknum pegawai BFI Finance Cabang Kebumen diduga melakukan penahanan atau penggelapan hak konsumen berupa BPKB mobil Honda Jazz AA92WD** yang telah lunas sejak tahun 2019. Dugaan ini mencuat setelah debitur, MN, melaporkan bahwa meskipun seluruh angsuran telah dibayarkan, pihak BFI Finance tetap menahan BPKB dan mengenakan denda yang dianggap tidak wajar.
Advokat Umi Fitriyati, S.H., bersama rekannya Sugiyono, S.H., selaku kuasa hukum debitur dari LPK Kebumen, menegaskan bahwa denda yang dibebankan kepada kliennya bersifat berlebihan dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Denda ini terindikasi sebagai modus pemerasan karena kontrak 12 bulan sudah selesai dan seluruh angsuran telah dilunasi,” jelas Umi Fitriyati, Jumat (6/3/2026).
Kedua kuasa hukum menyatakan kekecewaan terhadap sikap oknum pegawai BFI Finance yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelesaian kasus ini. Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak klien terlindungi dan praktik serupa tidak merugikan konsumen lain.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan oknum pegawai BFI bertanggung jawab atas tindakan mereka. Konsumen tidak boleh dirugikan oleh praktik yang tidak adil,” tegas Sugiyono, S.H.
Sementara itu, pihak BFI Finance Cabang Kebumen melalui pimpinan cabang, Iman, menyampaikan bahwa keputusan terkait kasus ini sepenuhnya berada di kantor pusat BFI Finance di Purwokerto.
“Saya hanya menjalankan instruksi dari kantor pusat, jadi kami tidak bisa memberikan jawaban pasti. Kasus ini telah diteruskan ke pusat dan menunggu instruksi lebih lanjut,” kata Iman saat ditemui di kantor cabang Kebumen.
Alamat BFI Finance Cabang Kebumen: Graha Mahardika 2, Perumahan Jl. Kutoarjo No.D3, Robahan, Selang, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54314.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kebumen dan menimbulkan kekhawatiran akan praktik serupa yang dapat merugikan konsumen lainnya. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah untuk melindungi hak-hak konsumen dan menegakkan keadilan.
Pewarta: Cakmet & Tim
Editor: Media Krimsus86.com






