Krimsus86.com, Sanggau, Kalimantan Barat 6/3/2026 – Sejumlah warga Desa Kebadu, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau menyampaikan keluhan terkait keberadaan sebuah gudang Crude Palm Oil (CPO) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Gudang tersebut disebut masih menjalankan aktivitas penyimpanan dan pengolahan minyak kelapa sawit mentah di wilayah hukum Polsek Batang Tarang.
Tim investigasi lapangan yang melakukan peninjauan pada 6 Maret 2026 menemukan adanya aktivitas di lokasi gudang yang diduga digunakan untuk menampung CPO. Keberadaan fasilitas tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait aspek legalitas usaha serta potensi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Salah seorang warga setempat menyampaikan harapan agar pihak berwenang dapat melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius agar aktivitas usaha yang berjalan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pendirian dan operasional gudang atau fasilitas pengolahan CPO wajib memiliki sejumlah dokumen perizinan, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin lokasi yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti dugaan praktik penampungan CPO yang berasal dari aktivitas tidak resmi, termasuk dugaan pengumpulan CPO dari truk tangki yang tidak melalui jalur distribusi resmi.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kegiatan usaha dan lingkungan hidup.
Sejumlah warga juga meminta agar aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan legalitas operasional gudang tersebut serta menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Sanggau.
Reporter: DC
Editor: Tim Krimsus86.com
Sumber: Tim Informasiaktual.com






