Krimsus86.com/Karawang, _
Dugaan praktik penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Sebuah kelompok usaha yang mengklaim menjalankan bisnis konveksi keluarga dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (5/3/2026), setelah diduga memperdaya para pemodal dengan janji keuntungan fantastis.
Yang mengejutkan, para korban bukan hanya masyarakat biasa. Dalam pusaran dugaan investasi bodong ini, sejumlah kalangan disebut turut menjadi korban, mulai dari pengusaha swasta, pejabat pemerintah daerah, hingga pensiunan anggota Polri.
Pelapor, Ahmad Mulyana, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Asep Agustian SH MH & Rekan, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,8 miliar. Uang tersebut disetorkan dalam empat tahap, antara 10 Oktober hingga 28 November 2025.
Semua bermula dari tawaran investasi yang terdengar sangat menggiurkan. Para terlapor menjanjikan keuntungan hingga 40 persen hanya dalam waktu satu bulan dari bisnis konveksi keluarga yang mereka jalankan. Janji manis itu membuat korban percaya dan akhirnya menanamkan modal dalam jumlah besar.
Namun harapan itu berubah menjadi kekecewaan. Seiring berjalannya waktu, tak ada kejelasan mengenai Purchase Order (PO) yang dijanjikan sebagai dasar bisnis tersebut. Keuntungan yang dijanjikan tak pernah terealisasi, sementara modal yang sudah disetor tak kunjung kembali.
Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian SH MH yang akrab disapa Askun, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah lebih dulu menempuh jalur persuasif melalui somasi. Tujuannya sederhana: menyelesaikan persoalan secara baik-baik dan mengembalikan hak kliennya.
Namun harapan penyelesaian secara damai itu justru berujung kekecewaan.
“Klien saya hanya ingin modalnya kembali utuh. Tetapi para terlapor hanya menyanggupi pengembalian dengan cara dicicil Rp10 juta per bulan. Ini jelas tidak sebanding dengan nilai kerugian dan tidak sesuai dengan ekspektasi upaya somasi yang kami lakukan,” ujar Askun di Mapolda Jawa Barat.
Menurutnya, skema pengembalian dengan nominal kecil tersebut justru memunculkan dugaan adanya upaya untuk menggeser persoalan pidana menjadi sekadar sengketa perdata.
Karena itu, pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum. Dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, kliennya melaporkan tiga orang terlapor berinisial AY, IF, dan EN. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Jabar karena laporan kami diterima dengan baik. Kami berharap perkara ini ditangani secara cepat, serius, dan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Askun.
Lebih mengejutkan lagi, hasil penelusuran pihak kuasa hukum mengindikasikan bahwa korban dalam kasus ini diduga bukan hanya satu orang. Sejumlah pihak lain disebut juga telah menjadi korban, termasuk pengusaha swasta hingga pejabat di lingkungan Pemkab Karawang, dengan total kerugian yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebagian korban bahkan diketahui telah melaporkan kasus serupa ke Polres Karawang, meskipun hingga kini belum diketahui secara pasti perkembangan penanganannya.
Ironisnya, di tengah dugaan persoalan hukum yang membelit, kelompok usaha tersebut disebut masih aktif mempromosikan bisnisnya di media sosial, khususnya melalui platform TikTok. Promosi bahkan dilakukan secara terbuka melalui siaran langsung (live streaming) untuk menggaet pemodal baru.
“Kita lihat saja nanti setelah laporan ini berjalan, apakah korban-korban lain juga akan mengambil langkah hukum yang sama seperti klien kami,” ujar Askun.
Ia juga mengungkapkan keraguannya terhadap keberadaan usaha konveksi yang selama ini dijadikan dalih investasi.
Menurutnya, kliennya memang sempat diperlihatkan sebuah lokasi yang disebut sebagai tempat usaha konveksi. Namun setelah masalah muncul dan tidak ada kejelasan PO, keyakinan terhadap keberadaan bisnis tersebut mulai dipertanyakan.
“Klien kami pernah ditunjukkan tempat usahanya. Tetapi setelah persoalan ini muncul, saya pribadi tidak yakin itu benar-benar usaha konveksi milik mereka,” katanya.
Dari konstruksi peristiwa yang ada, pihaknya menduga kuat bahwa bisnis tersebut hanyalah kedok investasi bodong yang dijalankan dengan pola klasik: memutar uang investor baru untuk menutup kewajiban kepada investor lama.
“Artinya kami menduga uang yang masuk hanya diputar dari satu investor ke investor lainnya, tanpa adanya usaha konveksi yang nyata. Ini pola gali lubang tutup lubang,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Askun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak masuk akal.
“Tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban,” pungkasnya.
Ia menegaskan, pihaknya berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara serius agar kasus serupa tidak terus berulang dan menjadi pelajaran bagi para pengusaha maupun investor.
(Red)*






