Hasil Investigasi DPC FRIC Muara Enim: Rehab Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Diduga Dikerjakan Tidak Maksimal

Krimsus86.com, Muara Enim, 5 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Rakyat Indonesia Cerdas Kabupaten Muara Enim menyampaikan hasil investigasi terkait proyek rehabilitasi Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu yang diduga dikerjakan tidak maksimal.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, proyek rehabilitasi gedung kesenian tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2.780.000.003 yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Berita Lainnya

Gedung yang sebelumnya masih dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan resmi dan budaya, setelah dilakukan proses rehabilitasi hingga saat ini disebut belum dapat difungsikan secara optimal.

Fasilitas Belum Layak Digunakan

Tim investigasi DPC FRIC menemukan beberapa fasilitas yang dinilai belum siap digunakan, di antaranya:

Sistem AC yang belum berfungsi dengan baik

Toilet (WC) yang belum layak pakai

Area parkir yang belum tertata dengan baik

Material sisa pembangunan yang masih berserakan di sekitar lokasi gedung

Selain itu, meskipun pekerjaan rehabilitasi masih berlangsung, terdapat dugaan bahwa aktivitas pekerja di lapangan belum menunjukkan progres yang maksimal terhadap penyelesaian proyek tersebut.

Tanggapan Pengelola Gedung

Kepala UPTD Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu, Dessa Gempata, menyampaikan bahwa kondisi gedung sudah seperti yang ada saat dirinya mulai menjabat. Ia berharap proses pembangunan dapat segera diselesaikan agar gedung kesenian tersebut dapat kembali difungsikan untuk kegiatan masyarakat.

“Harapan kami pembangunan ini segera rampung sehingga gedung dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Dorongan Transparansi dan Klarifikasi

DPC FRIC Muara Enim menegaskan bahwa pengelolaan proyek yang bersumber dari anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN maupun APBD dapat dikenakan sanksi pidana.

Sejumlah masyarakat bersama awak media juga meminta klarifikasi resmi dari pemerintah daerah terkait dugaan pengerjaan yang dinilai tidak maksimal tersebut, sekaligus memastikan bahwa penggunaan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Muara Enim, 5 Maret 2026

Pewarta: Tim DPC FRIC Muara Enim

Pos terkait