Krimsus86.com, Namlea Kamis,5/3/2026, Kabupaten Buru – Aktivitas pertambangan rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kembali menjadi perhatian publik. Isu terkait delapan koperasi yang dikabarkan telah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan legalitas operasional di lapangan.
Sejumlah elemen masyarakat meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk membuka informasi secara jelas dan akuntabel terkait status perizinan koperasi-koperasi tersebut.
Legalitas Administratif dan Persyaratan Teknis
Secara regulasi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan instrumen hukum yang diberikan kepada masyarakat atau koperasi untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah tertentu. Namun, selain izin administratif, kegiatan pertambangan juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan lingkungan.
Di antaranya adalah:
Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL
Kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup
Masyarakat menilai bahwa kejelasan mengenai dokumen-dokumen tersebut perlu disampaikan secara terbuka guna menghindari polemik dan dugaan pelanggaran hukum.
Transparansi dan Akses Informasi Publik
Sebagai bentuk kontrol sosial, masyarakat mendorong langkah-langkah berikut:
Permintaan Informasi kepada PPID
Masyarakat dapat mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas ESDM maupun Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk memperoleh salinan Surat Keputusan (SK) IPR.
Verifikasi Melalui Sistem MODI Kementerian ESDM
Legalitas izin usaha pertambangan dapat ditelusuri melalui sistem Minerals and Coal One Map Indonesia (MODI) guna memastikan data perizinan tercatat secara resmi.
Pengecekan Administrasi Koperasi
Status badan hukum koperasi dapat diverifikasi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Pengawasan DPRD dan Aparat Penegak Hukum
Sejumlah pihak mendorong DPRD Kabupaten Buru untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila diperlukan.
Pelaporan ke Ombudsman
Jika terdapat dugaan maladministrasi atau kurangnya keterbukaan informasi, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
Harapan Masyarakat
Gunung Botak selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan tambang emas rakyat yang memiliki dinamika sosial dan ekonomi yang kompleks. Oleh karena itu, masyarakat berharap pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai prinsip:
Transparansi
Akuntabilitas
Kepastian hukum
Perlindungan lingkungan
Kesejahteraan masyarakat lokal
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna meredam spekulasi serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga tata kelola pertambangan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Buru.
Pewarta: Yano Tanase






