Legalitas 8 Koperasi IPR di Gunung Botak Jadi Sorotan Publik

Krimsus86.com, Namlea Kamis,5/3/2026, Kabupaten Buru – Aktivitas pertambangan rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kembali menjadi perhatian publik. Isu terkait delapan koperasi yang dikabarkan telah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan legalitas operasional di lapangan.

Sejumlah elemen masyarakat meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk membuka informasi secara jelas dan akuntabel terkait status perizinan koperasi-koperasi tersebut.

Berita Lainnya

Legalitas Administratif dan Persyaratan Teknis

Secara regulasi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan instrumen hukum yang diberikan kepada masyarakat atau koperasi untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah tertentu. Namun, selain izin administratif, kegiatan pertambangan juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan lingkungan.

Di antaranya adalah:

Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)

Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL

Kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup

Masyarakat menilai bahwa kejelasan mengenai dokumen-dokumen tersebut perlu disampaikan secara terbuka guna menghindari polemik dan dugaan pelanggaran hukum.

Transparansi dan Akses Informasi Publik

Sebagai bentuk kontrol sosial, masyarakat mendorong langkah-langkah berikut:

Permintaan Informasi kepada PPID

Masyarakat dapat mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas ESDM maupun Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk memperoleh salinan Surat Keputusan (SK) IPR.

Verifikasi Melalui Sistem MODI Kementerian ESDM

Legalitas izin usaha pertambangan dapat ditelusuri melalui sistem Minerals and Coal One Map Indonesia (MODI) guna memastikan data perizinan tercatat secara resmi.

Pengecekan Administrasi Koperasi

Status badan hukum koperasi dapat diverifikasi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Pengawasan DPRD dan Aparat Penegak Hukum

Sejumlah pihak mendorong DPRD Kabupaten Buru untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila diperlukan.

Pelaporan ke Ombudsman

Jika terdapat dugaan maladministrasi atau kurangnya keterbukaan informasi, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.

Harapan Masyarakat

Gunung Botak selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan tambang emas rakyat yang memiliki dinamika sosial dan ekonomi yang kompleks. Oleh karena itu, masyarakat berharap pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai prinsip:

Transparansi

Akuntabilitas

Kepastian hukum

Perlindungan lingkungan

Kesejahteraan masyarakat lokal

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna meredam spekulasi serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga tata kelola pertambangan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Buru.

Pewarta: Yano Tanase

Pos terkait