Polisi Amankan Seorang Kepala SPPG di Purbolinggo atas Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Krimsus86.com, Lampung Timur – Aparat Kepolisian Resor Lampung Timur melalui jajaran Polsek Purbolinggo bersama Tim Tekab 308 Unit Reskrim dan Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria berinisial DD (27) yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar sore hari di area parkir sebuah minimarket di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo.

Berita Lainnya

Kapolsek Purbolinggo, AKP Irwan Susanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial DD yang diduga melakukan tindak pidana penculikan serta perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun. Penangkapan berlangsung di Desa Taman Fajar,” ujar AKP Irwan Susanto kepada awak media, Rabu (4/3/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di wilayah persawahan Kecamatan Purbolinggo.

Penyidik menduga tersangka membujuk korban dengan alasan meminta bantuan untuk mengambil buku di sekolah. Setelah korban bersedia ikut, tersangka diduga membawa korban ke area persawahan dan melakukan perbuatan cabul.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian

Rekaman kamera pengawas (CCTV)

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut telah mengakui perbuatannya. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Lampung Timur, 5 Maret 2026

Editor: Djodi Siswanto

Koordinator Wilayah Provinsi Lampung

Pos terkait