Krimsus86.com/Karawang —
Rambu kuning berpola timbul itu sejatinya menjadi “mata” bagi mereka yang tak bisa melihat. Guiding block di trotoar dirancang untuk menuntun langkah penyandang disabilitas netra agar dapat berjalan aman dan mandiri di ruang publik. Namun di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang, fungsi mulia itu justru terhalang sebuah tiang reklame iklan swasta yang berdiri persis di atas jalur disabilitas.
Pemandangan tersebut sontak memantik keprihatinan. Tiang besi kokoh itu menancap tepat di jalur berpola timbul yang seharusnya steril dari hambatan. Bagi masyarakat umum mungkin sekadar gangguan visual, tetapi bagi penyandang disabilitas netra, kondisi ini bisa menjadi ancaman nyata keselamatan.
Sorotan tajam datang dari praktisi hukum, Asep Agustian. Ia mengaku terkejut sekaligus geram melihat pemasangan tiang reklame di atas fasilitas publik tersebut. Menurutnya, hal itu mencerminkan minimnya kepedulian terhadap hak pejalan kaki, terutama kelompok rentan.
“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia menyayangkan, di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Karawang mempercantik wajah kota, masih ada pemasangan reklame yang dinilai tidak etis dan merusak estetika.
“Kalau memang mau pasang, sekalian saja di tengah jalan. Ini kan jalur disabilitas. Tolong hargai niat baik Bupati yang sedang serius membangun dan mempercantik Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Asep mendesak dinas terkait untuk segera mengusut legalitas pemasangan tiang reklame tersebut. Menurutnya, berdirinya reklame di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas jelas patut dipertanyakan.
“Kalau berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, jelas itu melanggar aturan. Harus segera dicabut dan dikembalikan sesuai fungsinya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar pemberian izin apabila reklame tersebut ternyata mengantongi perizinan resmi.
“Kenapa bisa diizinkan berdiri di atas trotoar dan jalur disabilitas? Siapa yang memberi izin? Apakah sudah melalui kajian tata ruang dan estetika kota?” tambahnya.
Menurutnya, bila tidak mengantongi izin atau tidak mendapat restu dari pemerintah daerah, maka pembongkaran harus segera dilakukan.
“Jangan sampai kerja keras pemerintah mempercantik kota malah dirusak oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyampaikan kewenangan masing-masing. Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menjelaskan bahwa urusan pajak reklame menjadi ranah instansinya.
“Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP Karawang, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” jelasnya.
Pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan mengecek terlebih dahulu data perizinan reklame tersebut.
“Nanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR Karawang,” ujarnya singkat.
Adapun pengelolaan dan pengawasan trotoar serta fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Karawang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas tersebut. Sementara itu, Satpol PP Karawang tengah menelusuri keberadaan perusahaan pemilik reklame.
“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” kata Basuki Rahmat, Kasatpol PP Karawang.
Di tengah geliat pembangunan dan penataan kota, insiden ini menjadi pengingat bahwa kemajuan tak hanya soal estetika, tetapi juga soal empati dan keberpihakan. Sebab kota yang ramah bukan hanya yang indah dipandang, melainkan yang aman dilalui — oleh semua, tanpa kecuali.
(Red)*






