Krimsus86.com, Asahan, Sumatera Utara – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama terjadi di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi ketika sekitar 100–200 orang yang disebut-sebut mengaku sebagai karyawan PT BSP mendatangi lahan seluas ±366 hektare. Awalnya situasi terpantau kondusif tanpa adanya perselisihan.
Namun menjelang pukul 13.00 WIB, suasana berubah memanas. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan diduga berada di bawah koordinasi seorang Manajer Security bernama Yudha Endrico serta seorang purnawirawan yang disebut bernama Muslim Saragih. Diduga terjadi intimidasi verbal terhadap masyarakat yang berada di lokasi.
Warga Desa Padang Sari disebut tidak terpancing dan berusaha menahan diri.
Diduga Terjadi Perusakan dan Pengeroyokan
Situasi semakin memanas ketika plang milik masyarakat dirobohkan. Tindakan tersebut diduga dapat dikategorikan sebagai perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.
Adu mulut kemudian tak terhindarkan. Seorang warga bernama Dani yang disebut berusaha melerai justru dilaporkan menjadi korban pemukulan secara bersama-sama.
Insiden tidak berhenti di situ. Kelompok tersebut disebut kembali mendatangi pondok warga dan melakukan pengejaran terhadap seorang warga lain yang dikenal dengan nama panggilan “Macil”, yang saat itu mengenakan baju hijau.
Korban diduga dianiaya menggunakan benda keras hingga mengalami luka robek di bagian kepala serta patah tangan. Hingga berita ini disusun, kondisi korban dilaporkan masih dalam penanganan medis.
Potensi Jeratan Hukum
Berdasarkan fakta yang dilaporkan, peristiwa ini diduga memenuhi unsur:
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Apabila terbukti dilakukan secara terorganisir dan atas perintah pihak tertentu, maka pertanggungjawaban pidana dapat menjangkau pihak yang memberi komando, tidak hanya pelaku di lapangan.
Tuntutan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Asahan, untuk:
Segera menetapkan tersangka terhadap pelaku pemukulan.
Memeriksa pihak-pihak yang diduga memberi perintah.
Mengusut kemungkinan keterlibatan struktural perusahaan.
Memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum.
“Kami akan memastikan para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika penanganan di tingkat Polres tidak objektif, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” ujar kuasa hukum korban.
Ujian Penegakan Hukum
Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Asahan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak berpihak.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat kepolisian terkait insiden tersebut.
Pewarta: M. Dahlan
Kabiro Lamtim






