Krimsus86.com, Gowa, 3 Maret 2026 – Kecamatan Bajeng menjadi sorotan terkait sengketa pembagian harta warisan almarhum Nangka Dg. Bunga. Sejumlah ahli waris menyatakan siap menempuh jalur hukum setelah salah satu pihak berinisial (S/B) dituding menolak menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas sebagian tanah dan rumah warisan yang telah disepakati untuk dijual.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Krimsus86.com, pembagian tanah dan rumah telah dibahas secara internal oleh keluarga. Bagian milik dua ahli waris, Jufri dan Akbar, disepakati untuk dijual, namun proses tersebut terhambat karena (S/B) belum menandatangani dokumen AJB yang menjadi syarat administrasi sahnya transaksi.
Selain menahan tanda tangan, (S/B) juga dituding sempat meminta sejumlah uang sebagai syarat menandatangani AJB. Awalnya permintaan disebut sebesar Rp30 juta, kemudian berubah menjadi Rp5 juta melalui pesan WhatsApp, dengan alasan diperlukan pernyataan tertulis terkait haknya di masa depan. Permintaan ini memicu keberatan keras dari ahli waris lainnya dan dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Para ahli waris menegaskan, apabila (S/B) tetap menolak menandatangani AJB, gugatan perdata terkait pembagian harta warisan akan segera diajukan ke Pengadilan Agama. Dalam hukum waris Islam, pengadilan dapat mengeluarkan putusan pembagian harta waris yang sah dan mengikat, meskipun terdapat pihak yang menolak menandatangani dokumen.
Upaya mediasi oleh pemerintah desa dan kepala dusun setempat telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Menurut informasi, (S/B) dikabarkan menyatakan melalui pesan singkat, “silakan gugat.”
Secara hukum, setiap ahli waris yang merasa dirugikan berhak mengajukan permohonan pembagian warisan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Dalam perspektif syariat Islam, menghalangi pembagian warisan termasuk tindakan zalim dan dapat merusak hubungan kekeluargaan. Namun penyelesaian melalui jalur hukum tetap disediakan untuk memastikan hak para ahli waris terlindungi.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak keperdataan keluarga dan berpotensi berlanjut ke proses hukum jika tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah.
Sumber: Keterangan ahli waris (Jufri)
Penulis: Mj@.19






