Krimsus86.com, Indramayu, 3 Maret 2026 – Dalam pengelolaan zakat di tengah masyarakat, dikenal dua istilah penting yang kerap digunakan, yakni panitia zakat dan amil zakat. Keduanya memiliki peran sentral dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat, meskipun terdapat perbedaan mendasar dalam status, kewenangan, serta tanggung jawabnya.
Panitia zakat umumnya dibentuk secara swadaya oleh masyarakat di lingkungan tertentu, seperti masjid atau komunitas setempat, untuk memfasilitasi pengumpulan dan distribusi zakat, khususnya zakat fitrah pada bulan Ramadan. Panitia ini biasanya terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sukarelawan yang dipercaya oleh warga.
Sementara itu, amil zakat adalah individu atau badan resmi yang memperoleh mandat dari pemerintah untuk mengelola zakat secara terstruktur dan sesuai regulasi yang berlaku. Secara nasional, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Perbedaan Status dan Tanggung Jawab
Perbedaan mendasar antara panitia zakat dan amil zakat terletak pada legalitas dan tanggung jawabnya. Panitia zakat bekerja secara sukarela dan bertanggung jawab langsung kepada masyarakat yang menunjuknya. Sementara amil zakat memiliki kedudukan formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab kepada pemerintah atau lembaga pemberi mandat.
Amil zakat memiliki kewenangan lebih luas, mencakup perencanaan program, pengumpulan, pendistribusian, hingga pelaporan pengelolaan zakat secara profesional dan terstruktur. Lingkup kerjanya pun dapat mencakup tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Aspek Pengawasan dan Akuntabilitas
Dari sisi pengawasan, panitia zakat diawasi langsung oleh masyarakat setempat. Mekanisme pertanggungjawabannya bersifat sosial dan berbasis kepercayaan. Adapun amil zakat diawasi oleh pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan dan audit.
Perbedaan ini juga berimplikasi pada imbalan. Panitia zakat pada umumnya tidak menerima honorarium karena bekerja secara sukarela. Sementara amil zakat berhak menerima bagian tertentu dari dana zakat sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku, sebagai bentuk kompensasi atas tugas profesional yang dijalankan.
Peran Strategis dalam Pemberdayaan Umat
Masyarakat memiliki pilihan untuk menunaikan zakat melalui panitia zakat di lingkungan terdekat atau melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS maupun LAZ berizin. Panitia zakat memiliki keunggulan dalam kedekatan sosial dan fleksibilitas, sedangkan amil zakat menawarkan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur, transparan, dan berbasis regulasi.
Pada prinsipnya, baik panitia zakat maupun amil zakat memiliki tujuan yang sama, yakni mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat untuk membantu mustahik serta mendorong kesejahteraan umat.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai peran dan perbedaan keduanya, diharapkan masyarakat dapat menyalurkan zakat secara bijak, tepat sasaran, serta berkontribusi dalam pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Penulis: Wardono Hs., S.E – Korwil Jawa Barat






