Polemik Pembagian Warisan di Bajeng, Ahli Waris Pertimbangkan Gugatan Perdata

Krimsus86.com, Gowa, Sulawesi Selatan – 2 Maret 2026,Polemik pembagian harta warisan almarhum Nangka Dg. Bunga di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, memunculkan potensi sengketa hukum di antara para ahli waris.

Sejumlah ahli waris menyampaikan pernyataan sikap terkait belum ditandatanganinya dokumen Akta Jual Beli (AJB) atas sebagian tanah dan rumah warisan yang rencananya akan dijual. Mereka menyebut salah satu ahli waris, Singara Dg. Bulang, belum memberikan persetujuan tanda tangan terhadap dokumen tersebut.

Berita Lainnya

Menurut keterangan yang disampaikan para ahli waris, sebelumnya telah dilakukan kesepakatan internal mengenai pembagian lokasi tanah, termasuk bagian milik Jufri dan Akbar yang akan dialihkan melalui proses jual beli. Namun, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena belum terpenuhinya persyaratan administrasi berupa tanda tangan seluruh pihak terkait.

Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat persetujuan, yang awalnya disebut sebesar Rp30 juta dan kemudian berubah menjadi Rp5 juta. Klaim tersebut menjadi keberatan bagi ahli waris lainnya karena dinilai berpotensi menghambat penyelesaian pembagian hak waris.

Para ahli waris menyatakan bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, mereka akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum terkait pembagian harta warisan secara resmi dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah setempat di wilayah Kecamatan Bajeng, termasuk aparat desa dan kepala dusun, sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi untuk mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini, belum tercapai titik temu di antara para pihak.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Singara Dg. Bulang terkait pernyataan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip klarifikasi.

Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan setelah adanya informasi tambahan atau langkah hukum resmi dari para pihak yang bersangkutan.

Sumber: Krimsus86.com

Kaperwil Sulawesi Selatan: (Mj@.19)

Pos terkait