Krimsus86.com, Lampung Selatan, 1 Maret 2026 Manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa penghadangan proses penjualan hasil produksi perusahaan yang terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, di area pabrik perusahaan yang berlokasi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pada tanggal tersebut, armada truk yang akan melakukan pengiriman besi behel hasil produksi perusahaan dilaporkan dihentikan oleh sejumlah personel dari Satuan Samapta Polda Lampung. Penghadangan tersebut disebut berdasarkan arahan pimpinan Polda Lampung dengan alasan status quo terhadap barang yang dianggap sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Manajemen perusahaan melalui kuasa hukum, Anton Heri, S.H. dan Aristoteles M.J. Siahaan, S.H., menyatakan bahwa tindakan tersebut menimbulkan dampak signifikan terhadap operasional perusahaan, khususnya dalam pelaksanaan kesepakatan pembayaran hak-hak ratusan pekerja.
Menurut manajemen, sebelumnya telah tercapai kesepakatan antara perusahaan dan para buruh terkait penyelesaian kewajiban perusahaan, yang dituangkan dalam dokumen tertulis dan telah ditandatangani bersama. Penjualan hasil produksi tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi kepada para pekerja yang tertunda akibat beberapa bulan tidak beroperasi.
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan pemahaman mereka, tindakan penyitaan atau penetapan status quo terhadap barang bukti seharusnya disertai dengan dokumen resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum serta menyampaikan laporan kepada instansi terkait guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Sementara itu, hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum demi menjaga stabilitas usaha serta memastikan hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Hormat kami,
PT San Xiong Steel Indonesia
Pewarta: M.Dahlan






