PEMDA Gowa Soroti Kebijakan Penertiban PKL dan Maraknya Ritel Modern di Kabupaten Gowa

Krimsus86.com, Persatuan Masyarakat dan Pemuda (PEMDA) Gowa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Gowa pada Jumat (27/02/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa.

Koordinator aksi, Hendra, menyampaikan bahwa gelombang protes ini dipicu oleh adanya penertiban dan penggusuran PKL dengan alasan penegakan aturan. Namun di sisi lain, menurutnya, sejumlah gerai ritel modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret tetap beroperasi meskipun diduga masih terdapat gerai yang belum melengkapi perizinan.

Berita Lainnya

“Jika penggusuran dilakukan dengan dalih penegakan aturan, maka ritel modern yang belum memiliki izin lengkap juga seharusnya ditindak tegas. Fakta di lapangan justru menunjukkan ritel modern semakin menjamur, sementara pedagang kecil dirazia,” ujar Hendra dalam orasinya.

Senada dengan itu, Jenderal Lapangan aksi, Nurhidayat, mempertanyakan mekanisme dan konsistensi kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menata sektor perdagangan. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil dan daya saing pelaku usaha lokal.

Ia juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa yang, menurut informasi yang diterima pihaknya, masih menemukan sejumlah gerai ritel modern yang diduga belum melengkapi izin operasional namun telah beroperasi.

Aksi berlangsung secara tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa maupun instansi terkait mengenai tuntutan yang disampaikan massa aksi.(Mj@.19)

PEMDA Gowa menyatakan akan terus mengawal isu ini dan mendorong adanya transparansi serta keadilan dalam penerapan kebijakan penataan usaha di Kabupaten Gowa.(

Pos terkait