Krimsus86.com, LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim TEKAB 308 Presisi dalam melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 05 September 2020, sekira pukul 15.00 WIB di lokasi Tower Bersama Group (TBG) yang berada di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam aksinya, para pelaku yang berjumlah tiga orang datang menggunakan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BE 2490 CN. Modus operandi yang digunakan terbilang rapi, yakni dengan mendatangi penjaga tower dan menunjukkan surat tugas yang mengatasnamakan perusahaan TBG. Dengan dalih melakukan pengecekan, pelaku meminta kunci tower kepada saksi Hermanto selaku penjaga. Tanpa menaruh curiga, saksi kemudian menyerahkan kunci tersebut.
Setelah berhasil masuk ke area tower, para pelaku mengambil sejumlah barang berupa tiga buah araster, satu unit COS, dan satu buah soket. Aksi tersebut terungkap setelah saksi menerima telepon dari pengawas TBG yang menginformasikan bahwa apabila terdapat petugas datang menggunakan mobil putih agar segera diamankan karena merupakan petugas gadungan.
Mendapat informasi tersebut, saksi langsung mendatangi para pelaku. Mengetahui aksinya terbongkar, ketiga pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendaraan di lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Ratu.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, pada Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Tim TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku berinisial PR (34), warga Kecamatan Sekampung Udik. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mako Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Demikian disampaikan untuk menjadi informasi kepada masyarakat.
Pewarta: M. Dahlan
Editor: Media Krimsus86.com






