Lampung Timur – Dugaan wanprestasi dan manipulasi laporan penggunaan anggaran dalam pekerjaan proyek rabat beton yang bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur memasuki babak baru. Proyek tersebut diduga melibatkan oknum Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sumberrejo, dengan indikasi adanya ketidakterbukaan informasi serta dugaan penyimpangan anggaran, Senin (2/2/2026).
Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa titik pekerjaan rabat beton dilaksanakan tanpa dilengkapi papan informasi proyek. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa tidak adanya papan informasi dimaksudkan untuk menghindari pengawasan publik terhadap besaran anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, serta kualitas pelaksanaan proyek.
Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian, dengan jenis pekerjaan infrastruktur jalan rabat beton dan waktu pelaksanaan selama 35 hari kalender, yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Pokmas Terpadu.
Minimnya keterbukaan informasi publik serta adanya dugaan saling menutupi kesalahan dinilai berpotensi mengalihkan perhatian masyarakat dari pengawasan pelaksanaan proyek. Bahkan, muncul dugaan bahwa Pokmas hanya dibentuk ketika terdapat proyek tertentu yang dinilai dapat dimanfaatkan oleh oknum atau kelompok tertentu.
Sejumlah indikasi lain turut menguatkan dugaan penyimpangan, mulai dari pemilihan anggota Pokmas yang diduga tidak sesuai kompetensi, hingga dugaan pengurangan kualitas material demi keuntungan pribadi atau kelompok. Dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Di lapangan, masyarakat menyampaikan keluhan terkait kualitas hasil pekerjaan rabat beton yang dinilai cepat mengalami kerusakan meskipun baru selesai dikerjakan. Selain itu, muncul dugaan pengurangan volume material, seperti penggunaan semen yang tidak sesuai spesifikasi serta penggantian material pasir uruk dengan tanah uruk.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi Ketua Pokmas Desa Sumberrejo berinisial E, terkait dugaan penggunaan semen yang seharusnya mencapai 1.960 sak namun diduga hanya sekitar 1.000 sak yang digunakan, sementara sisanya diduga tidak direalisasikan, yang bersangkutan memilih tidak memberikan keterangan.
Sebagaimana diketahui, seseorang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan korupsi atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, namun memilih untuk diam, dapat berpotensi terseret secara hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 21, terkait perbuatan yang dapat dianggap menghalangi atau merintangi proses hukum.
Selain dugaan penyimpangan material, pekerjaan yang diduga melewati batas waktu pelaksanaan juga menjadi sorotan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait, termasuk pengawasan dari konsultan pengawas maupun proses serah terima pekerjaan (PHO), sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Dinas terkait maupun oknum Pokmas pelaksana kegiatan berinisial HS belum memberikan keterangan resmi atas dugaan wanprestasi dan indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Pemberitaan ini juga telah ramai diperbincangkan di sejumlah media online dan media sosial.
Redaksi menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan sanggahan dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pewarta: M. Dahlan
Editor: Media Krimsus86.com






