Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok

Krimsus86.com, Gresik 31 januari 2026 — Polres Gresik, Polda Jawa Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis pil logo LL (pil koplo) di wilayah Kecamatan Gresik.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB, pada Selasa (13/1/2026).

Berita Lainnya

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial KH (33) yang diduga sebagai pengedar, serta menyita 1.169 butir pil logo LL.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil logo LL di wilayah tersebut.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1/2026).

AKP Ahmad Yani menambahkan, sebelum penangkapan, petugas terlebih dahulu mengamankan 64 butir pil logo LL yang diserahkan tersangka kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan barang bukti tambahan di lokasi kontrakan pelaku.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas AKP Ahmad Yani.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Warga yang mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana dapat melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi Call Center 110, atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Pewarta: J. Hardi

Divisi: Humas DPP FRIC

Pos terkait