Polres Tanjung Jabung Timur Laksanakan Pengamanan Eksekusi Lahan di Kelurahan Talang Babat

Krimsus86.com, Tanjung Jabung Timur, 29 Januari 2026.Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, bertempat di RT 08 RW 03 Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (29/1/2026).

Pengamanan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tanjung Jabung Timur AKP Jhon Riahman Sinaga, S.E., M.M., didampingi Kasat Samapta IPTU Roni Melantika, S.H., Kasat Intelkam IPTU Rino Masjaya, S.H., Kapolsek Muara Sabak Barat IPTU Nurhadi Sutrisno, S.E., serta Paursubbag Binops Bagops IPDA Agusman Baharuddin.

Berita Lainnya

Sebanyak 37 personel Polres Tanjung Jabung Timur diterjunkan dalam pengamanan tersebut dan melibatkan unsur TNI.

Eksekusi lahan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan dihadiri oleh:

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Tanjung Jabung Timur Buyung Kurniawan P. Wijaya, S.ST.,

Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Reno Sapta Maiza, S.Si., S.H., M.H.,

Panitera Muda Perdata Sigit Mustofa, S.H.,

Panitera Pengganti Gustireza Nasfialesta, S.H., M.H.,

Juru Sita Wahyu Indra Purnama, A.Md.,

Lurah Talang Babat Deni Suparman,

serta pemohon eksekusi berdasarkan putusan inkrah yang dimenangkan oleh Sdr. E. Kha Kiauw.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan putusan eksekusi oleh pihak pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 60.800 meter persegi, yang terletak di RT 08 RW 03 Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Nurhidayat dan Irwanto,

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Dasnilawati,

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Dani, Alex, Andi MS, dan Ali Harapan,

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Suhaimi dan Dasnilawati.

Pada lahan yang dieksekusi tersebut terdapat sejumlah tanaman, di antaranya pohon pinang, pohon kelapa sawit, pohon nangka, pohon pisang, rumpun bambu, serta semak belukar. Proses pengosongan lahan menggunakan mesin senso (chainsaw) dan parang.

Pengamanan dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, termasuk upaya penghalangan terhadap tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan sesuai prosedur hukum.

“Secara keseluruhan, pengamanan yang kami laksanakan berjalan aman dan lancar, mulai dari pembacaan putusan pengadilan hingga proses pengosongan lahan yang menjadi objek eksekusi,” ujar AKP Jhon Riahman Sinaga.

Polres Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan pengamanan maksimal terhadap setiap pelaksanaan putusan pengadilan, sebagai bentuk dukungan terhadap kepastian hukum dan ketertiban masyarakat.

Dikeluarkan oleh:

Humas Polres Tanjung Jabung Timur

DIV HUMED DPP FRIC

Pos terkait