Krimsus86.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan kritik terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemberian serta pencabutan izin penangkapan baby lobster. Ia menilai kebijakan yang tidak seimbang dan minim transparansi tersebut menjadi salah satu pemicu maraknya praktik penangkapan dan penyelundupan ilegal baby lobster.
Kritik tersebut disampaikan menyusul keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta dalam menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 98 ribu ekor baby lobster jenis pasir pada Jumat (9/1/2026). Penyelundupan tersebut diduga akan dikirim ke Kamboja dan Singapura oleh empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD.
Dalam pengungkapan kasus itu, para pelaku menggunakan modus menyembunyikan baby lobster dalam plastik bersegel berisi oksigen dan es, lalu disamarkan dengan selimut basah di dalam koper.
“Kami mengapresiasi kerja keras Bea dan Cukai yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut. Namun, persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan melalui penindakan semata,” ujar Ketum DPP PWDPI, Minggu (11/1/2026).
Menurut Nurullah, kebijakan KKP terkait izin penangkapan baby lobster dinilai belum berpihak secara adil kepada pelaku usaha perikanan budidaya. Banyak permohonan izin yang ditolak atau bahkan dicabut tanpa alasan yang jelas, serta tanpa disertai pendampingan dari pemerintah.
“Ketika pelaku usaha budidaya lobster yang legal dipersulit, sementara kebutuhan industri terus berjalan, maka kondisi ini mendorong sebagian pihak mencari jalan pintas melalui praktik ilegal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa usaha budidaya lobster yang dilakukan secara legal dan terkontrol sejatinya dapat memberikan kontribusi besar bagi perekonomian masyarakat pesisir sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
“Kementerian Kelautan seharusnya tidak hanya fokus pada penutupan dan pencabutan izin, tetapi juga memberikan dukungan teknis, kepastian regulasi, dan pendampingan agar sektor perikanan budidaya dapat berkembang secara sehat,” tegas Nurullah.
Lebih lanjut, ia menyebut maraknya penangkapan dan penyelundupan baby lobster terjadi akibat kesenjangan antara kebutuhan industri perikanan dengan ketersediaan izin yang terbatas serta prosedur yang dinilai sulit diakses.
Nurullah juga mengingatkan bahwa penyelundupan baby lobster tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan nelayan, mengancam kelestarian ekosistem laut, serta menghambat pembangunan sektor perikanan nasional.
Dalam kasus penyelundupan terbaru tersebut, sebagian barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya dilakukan pelepasliaran ke alam bebas bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten dan Kampung.
Ketum DPP PWDPI mengajak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan penangkapan baby lobster, menyederhanakan mekanisme pendaftaran izin, serta meningkatkan sosialisasi mengenai pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
“Kami siap mendorong dan bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi yang adil, berkelanjutan, dan menguntungkan semua pihak, demi menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia,” tutupnya.
Humas Media Group PWDPI






