Musrenbang Desa Sukalilah Tahun 2024, Penyusunan RKPD 2026

Krimsus86.com/, 15 Januari 2024 – Pemerintah Desa Sukalilah, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) di aula desa Sukalilah. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh A. Fitrah abdul malik selaku perwakilan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sekaligus mewakili Kepala Desa Sukalilah. Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Forkopimcam Kecamatan Sukaresmi, yaitu Wawan Sofyan (Sekretaris Kecamatan), Tedih Haryana (Kapolsubsektor), perwakilan Danposramil, serta para Ketua RT dan RW Desa Sukalilah.

Berita Lainnya

Sambutan A. Fitrah (perwakilan BPD)
Dalam sambutannya, A. Fitrah menekankan pentingnya Musrenbang sebagai forum musyawarah untuk menggali dan menyusun prioritas pembangunan di Desa Sukalilah.
“Musrenbang ini adalah langkah awal kita bersama untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik. Partisipasi aktif seluruh pihak sangat diharapkan agar setiap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi,” ujarnya.

Sambutan Wawan Sofyan (Sekretaris Kecamatan)

Wawan Sofyan, yang mewakili Camat Sukaresmi, memberikan apresiasi atas pelaksanaan Musrenbang ini.
“Kami berharap Desa Sukalilah dapat menjadi contoh dalam proses perencanaan pembangunan yang transparan dan partisipatif. Pemerintah kecamatan akan terus mendukung program-program yang selaras dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sambutan Tedih Haryana (Kapolsubsektor)
Tedih Haryana, Kapolsubsektor Kecamatan Sukaresmi, menyampaikan dukungan penuh dari aparat kepolisian untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
“Keamanan adalah fondasi bagi keberhasilan pembangunan. Kami siap bekerja sama dengan pemerintah desa untuk menciptakan situasi yang kondusif,” tegasnya.

Kegiatan Musrenbang ini berlangsung dengan lancar, disertai diskusi interaktif antara peserta dan perwakilan pemerintah. Diharapkan hasil dari musyawarah ini dapat menjadi acuan dalam penyusunan program pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Dinar)*

Pos terkait