Pemdes Palasa Tangki Gelar Musyawarah Desa Khusus Perubahan APBDes 2025 Tindak Lanjuti PMK Nomor 81 dan Surat Edaran Tiga Menteri

KRIMSUS86.COM – Parigi Moutong, Sulawesi Tengah 29 Desember  2025 – Pemerintah Desa Palasa Tangki, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 pada 29 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 serta Surat Edaran Tiga Menteri terkait kebijakan pengelolaan dan penyesuaian anggaran desa.

Musyawarah tersebut dipimpin oleh Haris, S.Pd, yang menyampaikan secara langsung kepada masyarakat Desa Palasa Tangki mengenai pentingnya penyesuaian APBDes agar sejalan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Dalam penyampaiannya, Haris menegaskan bahwa perubahan APBDes dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran desa tetap sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berita Lainnya

Kegiatan Musdesus ini turut dihadiri oleh Camat Palasa, Atlantik, S.Sos, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran pihak kecamatan menjadi bentuk pengawasan dan dukungan terhadap proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel.

Dalam forum musyawarah, berbagai poin penting dibahas, termasuk penyesuaian program dan kegiatan desa agar selaras dengan ketentuan PMK Nomor 81 dan arahan dalam Surat Edaran Tiga Menteri. Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan dan pendapat, sebagai wujud partisipasi aktif dalam proses pembangunan desa.

Pemerintah Desa Palasa Tangki berharap melalui Musyawarah Desa Khusus ini, perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Pewarta: Kiman

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait